REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Zakat menjadi kekuatan nasional yang membangun kehidupan masyarakat. Jika dikelola dengan lebih maksimal lagi, maka banyak orang akan merasakan manfaat zakat sebagai sumber daya yang menguatkan dan membentengi keadaan bangsa dari keterpurukan ekonomi.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menjelaskan Indonesia merupakan negara dengan jumlah lembaga pengelola zakat terbanyak di dunia. Kondisi tersebut menjadi kekuatan transformatif dalam pembangunan umat dan sekaligus tantangan dalam menjaga semangat dalam tataran aksi gerakan zakat nasional.
"Seperti kita tahu, zakat adalah sektor sosial keuangan syariah yang memiliki tempat dan peran cukup signifikan. Kontribusi zakat tidak cukup hanya sekedar dihitung, tapi diharapkan ke depan lebih diperhitungkan dalam pembangunan bangsa," kata dia dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (22/2/2023).
Ia yakin jika lembaga zakat fokus melayani umat, manfaatnya akan dirasakan untuk pembangunan bangsa. "Jangan sekali-kali membuat lembaga zakat seolah sebagai lembaga elit dan berjarak dengan realitas kemiskinan dan fakir miskin," kata dia.
Di sisi lain, Zainut juga mengapresiasi kepedulian lembaga pengelola zakat, khususnya Baznas dan LAZ, yang ambil bagian dalam program kemanusiaan membantu korban bencana alam yang terjadi di dalam maupun luar negeri.
"Semua itu adalah bentuk nyata dari kesadaran ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah insaniyah, sejalan amanat dasar negara Pancasila dan konstitusi Undang-Undang Dasar Tahun 1945," kata dia.
Wamenag mengingatkan para pengelola zakat untuk tidak terpengaruh dinamika politik, baik lokal maupun nasional, utamanya ketika memasuki tahun politik.
"Imparsialitas harus menjadi prinsip yang dipegang Baznas dan lembaga amil zakat dalam pengelolaan dana umat," ujar Wakil Menteri Agama
Zainut mengatakan lembaga zakat sejatinya harus memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas tata kelola zakat yang amanah, transparan, dan akuntabel. Pengelolaan zakat memerlukan harmonisasi pengaturan dan standarisasi sistem pengawasan sebagai komponen esensial dalam penguatan tata kelola zakat nasional.