Aliansi Masyarakat Sipil Minta Hentikan Upaya Delegitimasi MK

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi

 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta (ilustrasi).
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta (ilustrasi). | Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekelompok masyarakat sipil yang menamai diri 'Aliansi Masyarakat Pemerhati MK' menyayangkan adanya upaya pelaporan pidana dugaan pemalsuan putusan terhadap sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Koordinator Aliansi Pemerhati MK Guy Rangga Boro menilai hal tersebut merupakan rangkaian tindakan yang berupaya mendeletigimasi Lembaga MK dan berpotensi mencemarkan nama baik hakim-hakim Mahkamah Konstitusi tersebut.

"Menurut kami laporan polisi ini adalah bentuk upaya delegitimasi terhadap Lembaga Mahkamah Konstitusi, sehingga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Mahkamah Konstitusi," kata Rangga dalam keterangannya, Selasa (21/2/2023).

Rangga menegaskan hakim MK dilindungi oleh UUD 1945 dalam menjalankan tugasnya. Dengan demikian dalam menjalankan tugasnya, hakim MK  seharusnya tidak dapat dilaporkan secara pidana.

"Hakim Mahkamah Konstitusi dalam mengadili dan memutus suatu perkara, dilindungi oleh UUD NKRI Tahun 1945 Jo UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Jo UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman," terangnya. 

Berdasarkan hukum, Hakim Mahkamah Konstitusi bebas dan merdeka dalam menjalankan kekuasaan kehakiman serta tidak boleh diintervensi oleh siapapun dan dalam bentuk apapun," katanya.

Rangga menambahkan, sebagaimana Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2003 Jo UU Nomor 8 Tahun 2011 Jo UU Nomor 4 Tahun 2014 Jo UU Nomor 7 Tahun 2020, telah memberi syarat bahwa Hakim MK hanya dapat dipidana jika tertangkap tangan melakukan tindak pidana, melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara. 

"Oleh karena itu, terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi dalam mengadili dan memutus perkara, tertutup upaya apapun baik pidana maupun perdata," katanya.

Namun aliansi meyakini bahwa Kepolisian akan kredibel dan profesional dalam menangani laporan polisi tersebut. Aliansi justru mencurigai tindakan pemohon tersebut ada kaitannya dengan suksesi pemilihan ketua dan wakil ketua MK, mengingat, pada bulan Maret 2023 ini akan diadakan pemilihan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi yang baru.

"Mengingat pentingnya Mahkamah Konstitusi untuk dijaga marwah dan martabat untuk keberlangsungan kontestasi politik yang akan datang secara baik dan maksimal, maka dengan ini Kami menyatakan stop delegitimasi MK," katanya.

Sebelumnya sebanyak sembilan hakim konstitusi dan satu panitera dan seorang panitera pengganti Mahkamah Agung (MK) dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan perubahan substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Laporan polisi itu dilayangkan oleh seorang advokat bernama Zico Leonard Diagardo Simanjuntak.

Terkait


Presiden Saksikan Pengucapan Sumpah Guntur Hamzah Sebagai Hakim MK

KSP: Pemberian Gelar Hakim MK tak Pengaruhi Independensi

Hakim MK Pertanyakan Alasan Adanya Wakil Menteri

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark