REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan, ada 31 rumah dan satu masjid yang mengalami kerusakan akibat ledakan petasan di Dusun Tegalrejo, Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar pada Ahad (19/2/2023) malam. Rinciannya dua unit rumah rusak berat, 11 unit rusak sedang, dan 18 rusak ringan. Kemudian, terdapat satu rumah yang rata dengan tanah, yakni rumah yang menjadi sumber lendakan.
Khofifah melanjutkan, berdasarkan data BPBD Jatim, ledakan yang terjadi menelan 4 korban jiwa dan 23 korban luka-luka termasuk bayi yang masih berusia 4 bulan. Dari kesemua korban luka, lanjut Khofifah, sebanyak 20 di antaranya telah diizinkan rawat jalan. Tinggal tiga korban yang masih dirawat intensif, termasuk bayi yang saat ini dirawat di RS Srengat Kabupaten Blitar.
"Kita mungkin masih sering menemukan kasus-kasus seperti ini. Mudah-mudahan ini yang terakhir dan bisa menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh masyarakat bukan hanya di Blitar dan Jatim tapi se-Indonesia," kata Khofifah, Rabu (22/2/2023).
Khofifah pun mengapresiasi Bupati Blitar, setelah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) terkait tanggap darurat bencana sosial. Penetapan kejadian tersebut sebagai bencana sosial membuat Pemprov Jatim bisa memberikan bantuan pada proses rekonstruksi atas rumah terdampak.
"Saya juga menyampaikan kepada Bupati Blitar pokoknya semua yang dirawat di Rumah Sakit Blitar tolong semua di dalam tanggung jawab Pemkab Blitar. Kalau ada yang perlu dirujuk baik ke rumah sakit Saiful Anwar Malang maupun Soetomo Surabaya maka dalam tanggung jawab Pemprov," ujarnya.
Khofifah melanjutkan, SK Bupati yang telah diterbitkan pada Selasa (21/2/2023) akan dijadikan payung hukum bagi rencana intervensi terhadap rumah-rumah yang terdampak baik yang bersumber dari Pemprov Jatim maupun Pemkab Blitar. Proses rehabilitasi dan rekonstruksi akan bisa dilaksanakan 14 hari setelah masa tanggap darurat, sesuai SK yang diterbitkan Bupati dan identifikasi selesai.
"SK Tanggap Darurat Bencana Sosial diperlukan, karena kita perlu payung hukum. Kita akan sharing antara Provinsi dan Kabupaten Blitar. Payung hukum ini sebagai proses legalitas intervensi bagi korban terdampak," kata Khofifah.
Khofifah menambahkan, terkait penanganan hukum, ia sepenuhnya menyerahkan kepada aparat kepolisian untuk melakukan proses pendalaman, investigasi, dan penyelidikan sampai kepada tahap berikutnya. "Sepenuhnya kami menyerahkan proses penanganan kepada pihak kepolisian," ujarnya.