Rabu 22 Feb 2023 13:08 WIB

Bharada Richard Eliezer Jalani Sidang Etik Hari Ini

Richard dipidana 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Richard Eliezer penjara selama 1 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penunutut umum sebelumnya yakni penjara 12 tahun.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Richard Eliezer penjara selama 1 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penunutut umum sebelumnya yakni penjara 12 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sidang Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Eliezer (RE) digelar siang ini, Rabu (22/2/2023). Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, sidang direncanakan pungkas seharian ini sampai dengan pembacaan putusan.

Richard akan dihadapkan langsung ke majelis etik. “Pelaksanaan sidang KKEP atas nama Bharada Richard Eliezer Pudihang Limiu akan dilaksanakan hari ini (22/2/2023), dengan agenda pemeriksaan yang bersangkutan, dan delapan orang saksi,” kata Brigjen Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga

Ramadhan menerangkan, dalam sidang KKEP terhadap Richard, Divisi Propam mendapuk tiga hakim pengadil. Ketua hakim etik adalah Komisaris Besar (Kombes) Sakeus Ginting.

Dua anggota sidang lainnya, Kombes Imam Thobroni, dan Kombes Hengky Widjaja. Dalam sidang KKEP untuk Richard, majelis etik juga memanggil sejumlah ahli dan partisipasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai mitra pertimbangan.

“Siang ini dimulai. Dan jika memungkinkan untuk diputuskan juga hari ini,” kata Ramadhan menambahkan.

Richard dipidana 1 tahun 6 bulan karena menjadi eksekutor pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Anggota Polri 24 tahun itu adalah mantan ajudan eks kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo. Sambo, di pengadilan juga terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana di Duren Tiga 46 itu, dan dihukum pidana mati oleh majelis hakim.

Di kepolisian, Sambo sudah dipecat dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sejak ditetapkan tersangka kasus tersebut pada Agustus 2022 lalu.

Sedangkan Richard sejak ditetapkan tersangka pada akhir Juli 2022 sampai dengan penjatuhan pidana terhadapnya, Rabu (15/2/2023) belum menjalani sidang etik terkait nasibnya di kepolisian.

Namun pada Agustus 2022 lalu, anggota Brimob asal Manado itu, dimutasikan ke Divisi Yanma Polri. Melihat peran Richard dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, sejumlah kalangan menghendaki agar Polri memberhentikannya dari Korps Bhayangkara.

Sedangkan kalangan lainnya, meminta agar Polri menerima kembali Richard sebagai anggota kepolisian. Mereka yang mendukung Richard tetap berkarier di kepolisian, melihat peran Richard sebagai justice collaborator atau saksi-pelaku yang bekerjasama dalam pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu. Status Ricahrd sebagai justice collaborator tersebut, pun yang membuat hukuman terhadapnya ringan dari pengadilan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement