Rabu 22 Feb 2023 16:31 WIB

Hukuman Penjara Diperberat dan Harta Dirampas untuk Negara, Doni Salmanan Kasasi

Di tingkat banding, Doni dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai Catur Irianto membacakan vonis 8 tahun penjara terhadap Doni Salmanan dari sebelumnya 4 tahun pada kasus aplikasi investasi Qoutex, Selasa (21/2/2023) kemarin.
Foto: dok. Humas PT Bandung
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai Catur Irianto membacakan vonis 8 tahun penjara terhadap Doni Salmanan dari sebelumnya 4 tahun pada kasus aplikasi investasi Qoutex, Selasa (21/2/2023) kemarin.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terdakwa kasus aplikasi investasi Quotex Doni Salmanan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman penjara dari empat tahun menjadi delapan tahun. Aset-aset terdakwa yang semula dikembalikan kepada Doni kini dirampas untuk negara. 

"Kita akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut ke MA," ujar kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus kepada wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (22/2/2023). 

Baca Juga

Ikbar mengatakan, permohonan kasasi akan dilakukan secepatnya. Ikbar pun berharap putusan kasasi akan meringankan hukuman kliennya. 

"Sesegera mungkin (diajukan)," katanya. 

Sebelumnya, Majelis hakim PT Bandung memutuskan vonis lebih berat terhadap terdakwa kasus aplikasi investasi Qoutex Doni Salmanan menjadi delapan tahun dan denda Rp 1 miliar. Pria asal Soreang, Kabupaten Bandung ini pun telah terbukti bersalah terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Sebelumnya, di tingkat Pengadilan Negeri Bale Bandung Doni Salmanan hanya divonis empat tahun penjara. Sedangkan pasal TPPU yang didakwakan kepada Doni dinyatakan tidak terbukti bersalah. 

"Jadi kalau putusan Pengadilan Tinggi itu menyatakan Doni Salmanan terbukti melakukan tindak pidana dakwaan kesatu alternatif pertama (menyebarkan berita bohong) kemudian dakwaan kedua alternatif pertama juga (TPPU)," ujar hakim yang juga humas Pengadilan Tinggi Bandung Jesayas Tarigan ditemui di Pengadilan Tinggi Bandung, Rabu (22/2/2023). 

Jesayas mengatakan, surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Doni Salmanan berbentuk campuran kumulatif dan juga alternatif. Di Pengadilan Negeri Bale Bandung, dakwaan TPPU tidak terbukti namun di Pengadilan Tinggi Bandung terbukti. 

"Itu dakwaan pertama (menyebarkan berita bohong), yang kedua TPPU," ungkapnya. 

Tarigan mengatakan, hakim memutuskan vonis lebih berat yaitu delapan tahun penjara kepada Doni Salmanan karena sejumlah  pertimbangan hal-hal yang memberatkan kepada terdakwa. Doni menikmati hasil kejahatan dari korban.  

"Pertimbangan hal yang memberatkan itu dia sudah menikmati kejahatannya, itu yang terutama dan banyak korban," katanya. 

Ia menambahkan, Pengadilan Tinggi Bandung belum mengetahui apakah terdakwa akan melakukan kasasi. Namun, putusan banding dari Pengadilan Tinggi Bandung telah disampaikan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung. 

"Nanti PN Bale Bandung memberitahukan pada terdakwa Doni Salmanan. Kapan diberitahukannya, terhitung dari situ, nanti terdakwa maupun penasihat hukum punya hak untuk mengajukan kasasi dengan tenggat 14 hari terhitung sejak diberitahukan secara resmi kepada terdakwa," katanya. 

 

 

photo
Aset Doni Salmanan Disita Polisi - (infografis republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement