REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, mengkonfirmasi adanya kasus penyakit difteri yang menjadi kejadian luar biasa (KLB) di Kabupaten Garut. Menurutnya, ada beberapa langkah penanganan difteri agar KLB tersebut tidak meluas ke daerah lain.
“Pertama, menetapkan bahwa status KLB Difteri sebagai pemberitahuan bahwa situasi sudah darurat. Kedua, agar puskesmas membuat posko KLB Difteri di berbagai lokasi,” kata Siti Nadia kepada awak media di Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Langkah selanjutnya yang bisa dilakukan, kata dia, adalah dengan melakukan tata laksana kasus sesuai dengan pedoman. Selain itu, pemberian profilaksis kepada semua kontak erat juga dia sebut diperlukan.
“Juga menunjuk Pemantau minum Obat (PMO) profilaksis dan melakukan embatasan aktifitas di luar rumah bagi yang sakit,” kata dia.
Dirinya menyarankan, agar tindakan protokol kesehatan di lokasi KLB dilakukan dengan tetap menjaga jarak dan menggunakan masker. Lebih jauh, dia juga meminta ada upaya Outbreak Respond Immunization (ORI) sesuai arahan komite ahli.
“Melakukan ORI di wilayah Garut dan meningkatkan cakupan imunisasi dasar lengkap,” tutur dia.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menetapkan kasus penyakit difteri sebagai kejadian luar biasa (KLB), menyusul ditemukan banyak kasus di Desa Sukahurip, Kecamatan Pangatikan, sejak empat pekan terakhir. Status itu ditetapkan melalui Keputusan Bupati (Kepbup) Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.91-DINKES/2023 tentang Penetapan KLB Penyakit Difteri pada 20 Februari 2023
Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengatakan, banyak faktor yang menyebabkan merebaknya penyakit menular akibat infeksi bakteri Corynebacterium Diphteria itu. Salah satunya, karena beberapa korban tidak divaksin lengkap.
"Nah difteri ini sudah dinyatakan KLB. Saya sudah tanda tangani bahwa difteri di Kabupaten Garut dinyatakan KLB," kata dia melalui siaran pers, Selasa (21/2/2023).