Rabu 22 Feb 2023 19:22 WIB

Jerman Usir Dua Diplomat Iran

Sikap Jerman ini sebagai balasan atas putusan hukuman mati warganya di Iran.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Nidia Zuraya
Bendera Iran dan Jerman. Jerman telah mengusir dua diplomat Iran yang berada di Kedutaan Besar Iran di Berlin, pada Rabu (22/2/2023). Langkah itu merupakan sikap balasan atas hukuman mati yang dijatuhkan Iran terhadap salah satu warga negaranya yang keturunan Iran.
Bendera Iran dan Jerman. Jerman telah mengusir dua diplomat Iran yang berada di Kedutaan Besar Iran di Berlin, pada Rabu (22/2/2023). Langkah itu merupakan sikap balasan atas hukuman mati yang dijatuhkan Iran terhadap salah satu warga negaranya yang keturunan Iran.

REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Jerman telah mengusir dua diplomat Iran yang berada di Kedutaan Besar Iran di Berlin, pada Rabu (22/2/2023). Langkah itu merupakan sikap balasan atas hukuman mati yang dijatuhkan Iran terhadap salah satu warga negaranya yang keturunan Iran.

Pihak berwenang di Iran pada Selasa mengumumkan bahwa Jamshid Sharmahd, warga negara Iran-Jerman berusia 67 tahun dan tinggal di AS, dijatuhi hukuman mati setelah dinyatakan bersalah melakukan kegiatan teroris. Iran mengklaim Sharmahd adalah pemimpin sayap bersenjata kelompok yang mendukung pemulihan monarki yang digulingkan dalam Revolusi Islam 1979.

Baca Juga

Tetapi pihak keluarga mengatakan Sharmahd hanyalah juru bicara kelompok oposisi dan menyangkal dia terlibat dalam serangan apa pun. Mereka menuduh intelijen Iran menculiknya dari Dubai pada tahun 2020.

Menteri Luar Negeri Jerman Annalena Baerbock mengatakan dia memanggil diplomat Iran yang berkuasa penuh di Berlin dan memberitahunya bahwa Jerman tidak akan menerima pelanggaran besar-besaran atas hak warga negaranya ini.

"Akibatnya, pemerintah Jerman telah menyatakan dua anggota kedutaan Iran sebagai persona non-grata (orang yang tidak diinginkan) dan meminta mereka untuk meninggalkan Jerman dalam waktu singkat," kata Baerbock.

“Kami menuntut agar Iran mencabut hukuman mati terhadap Jamshid Sharmahd dan memungkinkan dia untuk mengajukan banding yang adil dan sejalan dengan aturan hukum.”

Jerman mengatakan bahwa Sharmahd, yang tinggal di Glendora, California, tidak memiliki bahkan, proses awal dari pengadilan yang adil dan akses konsuler serta akses ke persidangan telah berulang kali ditolak. Dia juga mengatakan dia telah ditangkap dalam keadaan yang sangat dipertanyakan, tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Hukuman mati - yang dapat diajukan banding - diputus dengan latar belakang protes anti-pemerintah selama berbulan-bulan di Iran dan tindakan keras terhadap perbedaan pendapat. Kelompok pro monarkis yang berbasis di luar Iran mendukung protes, seperti halnya kelompok dan individu lain dengan ideologi berbeda.

Situs resmi peradilan Iran mengatakan Sharmahd dihukum karena merencanakan kegiatan teroris. Dia diadili di Pengadilan Revolusi, di mana persidangan diadakan secara tertutup dan di mana kelompok hak asasi manusia mengatakan para terdakwa tidak dapat memilih pengacara mereka atau melihat bukti yang memberatkan mereka. 

sumber : AP
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement