Temuan Minyakita Palsu di Sragen, Badan Pangan Nasional : Harus Ditindak Tegas
Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Pedagang sembako membawa jatah Minyakita usai pendistribusian oleh pemerintah. | Foto: Republika/Wihdan Hidayat
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Badan Pangan Nasional menegaskan pelanggaran hukum terkait dengan pangan harus ditindak dengan tegas. Terutama untuk menjamin kenyamanan masyarakat dalam mengakses berbagai kebutuhan pangan.
Hal ini ditegaskan oleh Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, Badan Pangan Nasional, I Gusti Ketut Astawa, menanggapi temuan peredaran minyak goreng kemasan rakyat (Minyakita) palsu, di wilayah Kabupaten Sragen.
"Pokoknya yang terkait dengan penyelewengan pangan, saya sampaikan harus ditindak tegas, itu poin pentingnya," kata Astawa, saat dikonfirmasi di sela pemantauan di Pasar Johar, Kota Semarang, Rabu (22/2/2023).
Jadi, jelasnya, begitu diketahui ada penimbunan atau bentuk penyelewengan bahan pangan lainnya, harus diberikan tindakan tegas. Jangan hanya diberikan tindakan teguran atau surat peringatan saja.
Penyimpangan yang berkaitan dengan bahan pangan harus ditindak tegas dan kasusnya ditangani sampai tuntas hingga ditemukan dan terbukti kesalahannya.
Sehingga, ke depan tidak ada lagi penyelewengan atau tindakan penimbunan bahan pangan yang dampaknya akan merugikan masyarakat luas. Tidak boleh lagi ada permainan dalam distribusi maupun harga pangan.
"Kita harus meyakinkan 270 juta rakyat Indonesia memperoleh jaminan keamanan, kenyamanan dan kemudahan dalam mengakses bahan pangan. Ini yang menjadi poin pentingnya," tegas Astawa.
Anggota Satgas Pangan Mabes Polri, Kombes Pol Deni Oktavianto menyampaikan, sejauh ini informasi terkait dengan peredaran dan temuan produk Minyakita palsu, baru dari wilayah Sragen.
Namun ia memastikan persoalan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan. Karena Satgas Pangan memang diberikan tugas untuk menyelidiki dan menindak fraud, kecurangan, penyelewengan terkait dengan bahan pangan.
Termasuk temuan di Pasar Johar masih ada peredaran produk minyak kemasan rakyat yang dijual ditingkat konsumen dengan harga di atas HET. "Kami pastikan Satgas Pangan juga menyelidiki dari mana asalnya," katanya.