REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Fauziah Mursid
Bharada Richard Eliezer (RE) akhirnya tetap bisa berkarier di kepolisian. Kepastian itu setelah Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) itu hanya memberikan sanksi berupa mutasi-demosi selama satu tahun, meski perbuatan Richard sebagai pelaku pembunuhan Brigadir J sebagai perbuatan tercela dan tak terpuji.
“Komisi Kode Etik Polri selaku pejabat berwenang dalam pertimbangannya berpendapat, bahwa pelanggar Bharada Richard Eliezer Pudihang Limiu masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan membacakan hasil sidang KKEP, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Sidang KKEP terhadap Richard berlangsung selama 7 jam 22 menit. Forum KKEP terhadap Richard, dikomandoi oleh ketua sidang Komisaris Besar (Kombes) Sakeus Ginting, dua anggota komisi sidang lainnya, Kombes Imam Thobroni, dan Kombes Hengky Widjaja.