Kamis 23 Feb 2023 06:40 WIB

Anggota MPR: Pemilu Tertutup Bakal Tutup Mata Rakyat Mengenal Wakilnya

Anggota MPR Wahyu Sanjaya sebut pemilu tertutup akan menutup rakyat mengenal wakilnya

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Anggota MPR Wahyu Sanjaya sebut pemilu tertutup akan menutup rakyat mengenal wakilnya.
Foto: Dok DPR
Anggota MPR Wahyu Sanjaya sebut pemilu tertutup akan menutup rakyat mengenal wakilnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sistem pemilu masih menuai pro dan kontra setelah ada gugatan kepada sistem proporsional terbuka. Uniknya, gugatan itu dilakukan berselang beberapa bulan sebelum pemilihan dilakukan dan banyak tahapan pemilu sudah dilaksanakan.

Apalagi, tidak ada situasi kegentingan yang mengharuskan sistem pemilu sampai harus diubah. Walaupun mengubah sistem pemilu dimungkinkan, tapi gugatan yang dilakukan setelah tahapan pemilu sudah berlangsung mengundang banyak pertanyaan.

Baca Juga

Anggota MPR RI, Wahyu Sanjaya mengatakan, apapun sistem pemilihan umum memang tidak ada satupun yang sempurna. Tapi, ia berpendapat, selama ini pelaksanaan pemilu menggunakan sistem yang ada di Indonesia sudah cukup baik.

Ia menerangkan, salah satu indikator yang membuat pelaksanaan pemilu selama ini cukup baik tidak lain tingkat partisipasi pemilih yang mungkin terbaik di dunia. Hal itu dikarenakan rakyat ingin melihat calon-calon yang didukung terpilih.

"Kalau ini dikembalikan kepada sistem tertutup di mana kita hanya mencoblos logo partai, kesempatan bagi rakyat untuk mengenal lebih jauh calonnya itu menjadi kurang bagus, tidak sesuai yang terjadi selama ini," kata Wahyu, Rabu (23/2).

Ia mengingatkan, seluruh rakyat Indonesia sudah banyak berkorban sampai kita mencapai reformasi. Karenanya, Wahyu mengaku bingung kita yang sudah berjalan sejauh ini malah mau pemilu kembali lagi kepada sistem proporsional tertutup.

Terkait masalah regulasi, saat ini memang ada yang dalam proses atas gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi, Wahyu menekankan, soal sistem pemilu yang dalam pelaksanaan memakai sistem proporsional tertutup atau terbuka ada di DPR.

"Kami melihatnya masalah tertutup dan terbuka itu domainnya di DPR, bukan di tempat lain," ujar Wahyu.

Jadi, ia menegaskan, tidak ada yang bertentangan dengan Pancasila maupun UUD 1945. Meski begitu, Wahyu tidak menutup kemungkinan adanya politisasi karena kita sudah memasuki tahun politik dan satu tahun lagi pelaksanaan Pemilu 2024.

"Yang namanya sekarang politis kita tidak tahu, wallahu 'alam kenapa bisa sampai gaduh sampai ada gugatan ke MK seperti saat ini," kata Wahyu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement