Kamis 23 Feb 2023 05:32 WIB

Hakim Benarkan TNI AU Terima Dako Rp 17 Miliar dari Kasus Helikopter AW-101

Mabesau menerima dana komando pengadaan heli AW-101 sebesar Rp 17,7 miliar.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Penyidik KPK melakukan pemeriksaan fisik helikopter Agusta Westland (AW) 101 di Hanggar Skadron Teknik 021 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (24/8/2017).
Foto: Republika/Prayogi
Penyidik KPK melakukan pemeriksaan fisik helikopter Agusta Westland (AW) 101 di Hanggar Skadron Teknik 021 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (24/8/2017).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim mengonfirmasi adanya dana komando (dako) dalam kasus pengadaan helikopter AW-101 oleh TNI AU untuk tahun anggaran 2016. Dako itu disebut ditetapkan sebesar empat persen untuk Markas Besar Angkatan Udara (Mabesau) di Cilangkap, Jakarta Timur.

Hal tersebut terungkap dalam sidang vonis kasus heli AW-101 di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (22/2/2023). Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh terjerat kasus itu sebagai terdakwa tunggal.

"Dalam persidangan terbukti adanya pemberian dana komando, di mana terdakwa mengakui sesuai kesepakatan empat persen dari pembayaran tahap ke-1 sebesar Rp 17.733.600.000 sehingga jumlah pembayaran pada 5 September 2016 atas Diratama Jaya Mandiri adalah hanya sebesar Rp 418.956.300.000 dari nilai Tahap I," kata hakim ketua Djuyamto dalam persidangan tersebut.

Jumlah pembayaran tahap ke-1 seharusnya senilai Rp 443.340.000.000. Pembayaran tahap ke-1 ditentukan sebesar 60 persen dari nilai kontrak. "Sebesar Rp 443.340.000.000 (nilai kontrak) selanjutnya diambil Rp 17.733.600.000," ujar Djuyamto.

Kemudian, bertempat di Gedung B3 Lantau 2 Dinas Keuangan Mabesau, Bintara Urusan Bayar Mabes TNI AU Sigit Suwastono menyerahkan dako yang berasal dari pencairan tahap ke-1 pengadaan Helikopter AW-101 tersebut kepada Kepala Pemegang Kas Mabesau periode 2015-Februari 2017, Wisnu Wicaksono.

"Sigit Suwastono pada 9 November 2016 lalu membuat rekening BRI Cabang Mabes TNI AU yang digunakan sebagai tempat penampungan bunga deposito dana komando atas nama Dewi Liasaroh yaitu asisten rumah tangga pegawai BRI cabang Mabes TNI AU," ujar Djuyamto.

John Irfan Kenway divonis hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar dalam perkara itu. Irfan juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 17,22 miliar.

Vonis terhadap John Irfan Kenway lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yaitu pidana penjara selama 15 tahun. Vonis uang pengganti juga jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yaitu Rp 177 miliar.

John Irfan Kenway divonis melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement