REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) berkolaborasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) RI dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan zakat di Indonesia.
Kolaborasi tersebut ditandai dengan pernyataan komitmen antara Baznas dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kemenag RI tentang kerja sama pendistribusian dan pendayagunaan dana zakat, infak dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) pada Selasa (21/02/2023) di Pullman Hotel, Jakarta.
Penandatanganan komitmen kolaborasi dilakukan oleh Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi; Ketua Baznas RI Noor Achmad; Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor dan perwakilan Lembaga Amil Zakat (LAZ) lainnya.
"Alhamdulillah Kementerian Agama bersama dengan Baznas dan LAZ melakukan kerja sama dan sinergi dalam rangka penguatan pengelolaan potensi zakat," ujar Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi.
Ia menambahkan, kolaborasi antara Baznas dan Kemenag merupakan langkah yang sangat strategis dan perlu terus ditingkatkan. Karena peningkatan pengelolaan dana zakat tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri.
"Baznas dengan fungsi dan kewenangannya tentu juga harus menggandeng lembaga amil zakat yang dikelola oleh masyarakat. Begitu juga Kementerian Agama sebagai regulator dan pengawas, harus dilibatkan, baik dalam proses pengumpulan maupun pendistribusian zakat," tutur Zainut Tauhid.
Senada, Ketua Baznas RI Noor Achmad menyatakan, kolaborasi ini sangat penting untuk mengatasi berbagai persoalan di masyarakat ke depan, seperti mengentaskan kemiskinan.
Menurut Noor, kolaborasi antara Baznas, Kemenag dan LAZ di seluruh Indonesia akan menambah kekuatan dalam pengelolaan zakat, infak dan sedekah."Ini artinya bahwa Baznas, Kemenag dan LAZ dalam hal ZIS (zakat, infak, sedekah) tidak bisa dipisah-pisahkan," ujarnya.
Noor juga mengharapkan kolaborasi yang terpadu dengan sejumlah pihak termasuk pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.