Kamis 23 Feb 2023 10:56 WIB

Tersangka Pembunuh Anak di Jatijajar Diserahkan ke Kejari, Diancam Hukuman Mati

Tersangka pembunuhan anak Jatijajar diserahkan ke Kejari dengan ancaman hukuman mati.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka pembunuhan anak dan penganiayaan istri di Jatijajar, RN. Tersangka pembunuhan anak Jatijajar diserahkan ke Kejari dengan ancaman hukuman mati.
Foto: Republika/Alkhaledi kurnialam
Tersangka pembunuhan anak dan penganiayaan istri di Jatijajar, RN. Tersangka pembunuhan anak Jatijajar diserahkan ke Kejari dengan ancaman hukuman mati.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK – Tersangka pembunuhan anak kandung sendiri di Kelurahan Jatijajar, Kota Depok, Rizky Noviyandi Achmad (31 tahun) diserahkan penyidik Polres Metro Depok kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Pria yang diduga juga menganiaya istrinya hingga kritis itu disebut diancam dengan hukuman mati.

"Rizky Noviyandi Achmad yang tega membantai anggota keluarganya di kediamannya, RT 003 RW 008 Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok pada Selasa (1/11/2022) diserahkan penyidik Resmob polres metro Depok kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok," jelas Kasie Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu dalam rilisnya yang diterima republika.co.id, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilaksanakan setelah sebelumnya berkas perkara hasil penyidikan unit Resmob Polres Depok dinyatakan lengkap oleh Jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri Depok

"Bahwa hari ini kami telah melaksanakan penerimaan tersangka Rizky Noviyandi Achmad dan barang bukti. Tersangka langsung kami lakukan penahanan 20 hari ke depan di rutan Depok," ujar Andi Rio.

Dia mengatakan, tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan dan terancam hukuman pidana mati karena pasal yang didakwakan adalah pasal 340 KUHP, 338 KUHP. Dan pasal terkait pasal 44 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Sebelumnya, Polrestro Depok menyebut motif dari pembunuhan ini adalah karena memang sering terjadi pertengkaran suami istri. Pertengkaran terakhir dipicu permintaan cerai istri dan korban mengatakan akan keluar dari rumah.

Terungkap juga bahwa tersangka mengaku baru menggunakan narkoba jenis sabu sebelum melakukan aksinya pada Selasa (1/11/2022). Dia menggunakan sabu pada malam hari di rumah temannya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement