REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Tersangka pembunuhan anak kandung sendiri di Kelurahan Jatijajar, Kota Depok, Rizky Noviyandi Achmad (31 tahun) diserahkan penyidik Polres Metro Depok kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Pria yang diduga juga menganiaya istrinya hingga kritis itu disebut diancam dengan hukuman mati.
"Rizky Noviyandi Achmad yang tega membantai anggota keluarganya di kediamannya, RT 003 RW 008 Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok pada Selasa (1/11/2022) diserahkan penyidik Resmob polres metro Depok kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok," kata Kasie Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu dalam rilisnya yang diterima Republika.co.id, Rabu (22/2/2023).
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilaksanakan setelah sebelumnya berkas perkara hasil penyidikan unit Resmob Polres Depok dinyatakan lengkap oleh Jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri Depok
"Bahwa hari ini kami telah melaksanakan penerimaan tersangka Rizky Noviyandi Achmad dan barang bukti ,Tersangka langsung kami lakukan penahanan 20 hari kedepan di rutan Depok," ujar Andi Rio
Dia mengatakan, tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan dan terancam hukuman pidana mati karena pasal yang didakwakan adalah pasal 340 KUHP, 338 KUHP. Dan pasal terkait pasal 44 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Sebelumnya, Polrestro Depok menyebut motif dari pembunuhan ini adalah karena memang sering terjadi pertengkaran suami istri. Pertengkaran terakhir dipicu permintaan cerai istri dan korban mengatakan akan keluar dari rumah.
Terungkap juga bahwa tersangka mengaku baru menggunakan narkoba jenis sabu sebelum melakukan aksinya pada Selasa (1/11/2022). Dia menggunakan sabu pada malam hari di rumah temannya.