Kamis 23 Feb 2023 14:03 WIB

38 Bangunan Liar PKL di Cijagra Bandung Dibongkar 

Aktivitas pembongkaran sempat diwarnai demonstrasi dari mahasiswa ISBI Bandung.

Mahasiswa dari Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung melakukan aksi teatrikal tolak penggusuran di Jalan Cijagra, Lengkong, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Kamis (23/2/2023). Dalam aksi tersebut mahasiswa menuntut Pemerintah Kota Bandung untuk menyediakan lokasi untuk relokasi serta menuntut ganti rugi untuk pedagang terdampak penggusuran di kawasan itu.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Mahasiswa dari Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung melakukan aksi teatrikal tolak penggusuran di Jalan Cijagra, Lengkong, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Kamis (23/2/2023). Dalam aksi tersebut mahasiswa menuntut Pemerintah Kota Bandung untuk menyediakan lokasi untuk relokasi serta menuntut ganti rugi untuk pedagang terdampak penggusuran di kawasan itu.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak 38 bangunan liar yang menjadi tempat berjualan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Cijagra, Kota Bandung dibongkar oleh tim gabungan Satpol PP, TNI dan Polri, Kamis (23/1/2023). Aktivitas pembongkaran sempat diwarnai demonstrasi dari mahasiswa Institut Seni Budaya Indonesia Bandung.

Selama masa pembongkaran bangunan liar, akses Jalan Cijagra dari arah Jalan Buahbatu ditutup sementara. Sedangkan kendaraan yang melintas ke Jalan Cijagra dari arah Jalan Soekarno Hatta dialihkan ke jalur komplek sekitar.

Baca Juga

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Bandung Yayan Ruyandi mengatakan, petugas mulai melakukan pembongkaran bangunan liar sejak pukul 07.00 WIB dan diperkirakan selesai sore hari. Meski berada di zona kuning, pembongkaran dilakukan karena bangunan liar berada di simpang jalan protokol dan dikategorikan sebagai zona merah.

"Dasarnya ini Jalan Cijagra pada zona kuning diperbolehkan berjualan, tapi karena ada simpang jalan protokol sesuai aturan 100 meter itu tidak diperbolehkan disebutnya zona merah," ujarnya ditemui di lokasi pembongkaran, Kamis (23/1/2023).

Tidak hanya itu, puluhan bangunan liar tersebut berada di samping kampus sehingga dikategorikan zona merah. Sedangkan Jalan Cijagra setelah 100 meter dari jalan protokol merupakan zona kuning dan diperbolehkan berjualan dengan aturan.

"Tidak boleh mereka membangun bangunan permanen, tidak meninggalkan tempat jualan dan barang dagangan harus sistem knock down tidak meninggalkan bangunan," katanya.

Para pedagang pun nanti harus memperhatikan pejalan kaki. Total personel yang diterjunkan sebanyak 355 personel dari Satpol PP Kota Bandung, Dishub, Polri dan TNI. Selain itu sejumlah alat berat beko diterjunkan membongkar bangunan liar termasuk truk.

Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswendi mengatakan, total bangunan liar yang ditertibkan sebanyak 38 bangunan. Ia memastikan, pembongkaran bangunan liar tidak akan mematikan usaha para pedagang.

"Yang kami tertibkan sebanyak 38 bangunan ditertibkan, tapi tidak mematikan pedagang," katanya.

Kabid Usaha Non Formal Dinas Koperasi dan UMKM Evy Oktavianty mengaku, sosialisasi pembongkaran bangunan liar sudah dilakukan kepada para pedagang. Selanjutnya pemindahan para PKL tersebut akan diserahkan kepada aparat kewilayahan.

"Pernah membahas dengan ISBI kalau ISBI bisa mengakomodir pedagang silahkan. Namun, kemarin kesepakatan dibalikkan ke kelurahan maunya seperti apa. Kita bantu," katanya.

Kapolsek Lengkong Kompol Imam Zarkasih mengatakan, pembongkaran bangunan liar PKL yang diwarnai demonstrasi mahasiswa berjalan kondusif dan aman. Para pedagang sebelumnya sudah ancang-ancang menertibkan barang dagangannya.

"Alhamdulillah pelaksanaan kondusif karena sebelum penertiban pedagang sudah membongkar sendiri bangunannya tinggal dari Satpol PP membersihkan puing bekas lapak pedagang," ungkapnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement