Kamis 23 Feb 2023 15:09 WIB

Tawas Pengganti Sabu Dibeli Ajudan Dody Prawiranegara di Lokapasar

Syamsul mengaku tidak bisa membedakan mana tawas dan mana sabu.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu didakwa diduga menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika  golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu didakwa diduga menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Syamsul Maarif asisten mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranagara mengaku membeli tawas di lokapasar atau marketplace Tokopedia dengan harga satu kilonya Rp 150 ribu. Tawas ini dibeli atas perintah Dody sebagai bosnya untuk ditukar dengan barang bukti narkoba hasil tangkapan Polres Bukit Tinggi.

"Saya beli dari Tokopedia yang mulia, harganya kurang lebi 150 ribu," jawab Syamsul Maarif saat menjadi saksi untuk terdakwa kasus penjualan barang bukti narkotika Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa, di PN Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023).

Baca Juga

Syamsul menceritakan, setelah tawas yang dipesan itu datang, dia langsung membawa ke kamar pribadinya. Karena barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak lima bungkus plastik yang akan dijual itu dimasukkan ke kamarnya atas perintah Dody Prawiranegara. "Atas perintah Pak Dody yang mulia. Berapa berat masing-masingnya saya tidak menghitung," katanya.

Jika ditaksir satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu yang akan ditukar tawas itu beratnya satu kilogram. Jadi sabu yang akan ditukar dengan tawas itu totalnya lima kilogram. "Saya perkirakan satu bungkus satu kilo," kata Syamsul Maarif.

Lalu, lima plastik sabu dengan masing-masing berat lima kilogram itu dimasukan ke dalam kardus dan tetap disimpan di kamar pribadinya. Supaya tidak diketahui keluarga, kardus yang berisi lima kilogram sabu itu direkatkan dengan lakban coklat. 

"Dimasukkan ke dalam kardus dengan posisi berdiri supaya tidak ketahuan saya lakban warna coklat," katanya.

Kepada hakim Syamsul mangaku tidak bisa membedakan mana tawas mana sabu. Untuk itu saat mengganti sabu dengan tawas dia selalu memisahkan barang tersebut secara berjauhan. "Saya menggantinya satu-satu yang mulia. Karena saya takut tertukar," katanya.

Syamsul menceritakan, setelah mengganti sabu dengan tawas, dia langsung membawanya ke ruangan Kapolres Dody Prawiranegara. Namun Dody menolak barang bukti sabu yang akan dijualnya itu disimpan di ruanganya. 

Akhirnya, sabu itu dibawa kembali ke rumahnya dan disimpan di kamar untuk diserahkan ke Linda. Jadi Syamsul menyimpan sabu dan tawas masing-masing lima kilo.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement