Kamis 23 Feb 2023 15:12 WIB

Protes Debt Collector Ditangkap, Kuasa Hukum: Mereka Bukan Preman

Kuasa hukum memprotes penangkapan debt collector karena mereka bukan preman.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Satu orang debt collector yang diborgol dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023). Kuasa hukum memprotes penangkapan debt collector karena mereka bukan preman.
Foto: Ali Mansur/Republika
Satu orang debt collector yang diborgol dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023). Kuasa hukum memprotes penangkapan debt collector karena mereka bukan preman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum para debt collector Firdaus Oiwobo memprotes penangkapan kliennya, yang membentak anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tebet. Ia menegaskan bahwa kliennya tengah menjalankan tugasnya saat menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta.

"Karena DC sedang menjalankan tugasnya sebagai DC menjalankan program jasa penagihan yang dilakukan oleh perusahaan mereka perusahaan penagihan," ujar Firdaus saat dihubungi awak media, Kamis (23/2/2023).

Baca Juga

Selain itu, Firdaus juga menegaskan bahwa kliennya yang bekerja sebagai debt collector bukan preman. Di samping itu, kata dia, debt collector adalah pekerjaan resmi dan terhimpun sebagai karyawan dalam suatu perusahaan. Sehingga apa yang dilakukan oleh debt collector juga dilindungi undang-undang. 

"Karena debt collector ini resmi, perusahaannya jelas, dilindungi undang-undang dan lain-lain. Artinya, di sini debt collector bukan preman," kata Firdaus menegaskan. 

Lebih lanjut, menurut Firdaus, tindakan kliennya mengambil kendaraan yang menunggak cicilan sudah benar adanya. Hal itu sudah sesuai dengan Undang-undang Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 Pasal 15. Disebutkan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 bahwa kreditur bisa menguasai secara paksa objek barang atau benda tanpa harus menunggu putusan pengadilan.

"Jangan ngutang kalau nggak punya duit. Jangan minta ngambil barang kalau nggak punya duit. Jangan sok-sokan pakai barang mewah kalau nggak punya duit buat bayar," kata Firdaus. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap tiga debt collector yang membentak anggota Bhabinkamtibmas, Iptu Evin saat menengahi proses penarikan kendaraan milik selebgram Clara Shinta di sebuah apartemen di Kawasan Jakarta Selatan.

"Sudah kita amankan, akan segera kita rilis kepada teman-teman media. Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua Ambon," ujar Hengki.

Namun, Hengki belum membeberkan identitas ketiga debt collector tersebut. Hengki hanya mengatakan bahwa penangkapan ini sebagai bentuk respon cepat terhadap tindakan para debt collector yang membuat resah masyarakat. Dia juga menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme.

"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta," tegas Hengki.

Lanjut Hengki, tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain dalam kasus ini. Karena itu dia meminta agar debt collector lainnya yang terlibat melawan petugas itu segera menyerahkan diri atau ditindak tegas. Lalu pihaknya juga menangkap tujuh preman dari dua kelompok yang meresahkan di Jakarta dari dua kelompok.

Baca juga : Tiga Debt Collector yang Viral Maki-Maki Polisi Ditangkap, Satu Dikejar Sampai Ambon

Selanjutnya, Hengki mewanti-wanti para debt collector agar dapat melalui mekanisme yang dibenarkan pada saat proses penarikan kendaraan seseorang yang menunggak cicilan. Sehingga proses penarikan kendaraan yang menunggak cicilan tersebut tidak meresahkan masyarakat.

Ke depannya, tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector jika tidak ada kesepakatan dan debitut menolak. "Karenanya harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa," kata Hengki.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement