Kamis 23 Feb 2023 15:21 WIB

Janji Kapolda Metro Setelah Keluarga Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak Menolak Damai

Mario Dandi Satriyo, tersangka penganiayaan kini dalam penahanan oleh polisi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Fadil berjanji akan mengusut tuntas kasus penganiayaan oleh anak pejabat pajak yang saat ini tengah viral di media sosial. (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Fadil berjanji akan mengusut tuntas kasus penganiayaan oleh anak pejabat pajak yang saat ini tengah viral di media sosial. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Iit Septyaningsih, Fergi Nadira B

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20 tahun) terhadap anak dibawah umur bernama David (17 tahun). Dia juga memastikan penyidik tidak akan melihat latar belakang tersangka, yang adalah anak dari pejabat Ditrektorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca Juga

"Pokoknya kami luruskan semua, tidak usah khawatir kalau soal itu. Kami pastikan tidak melihat latar belakang," kata Fadil Imran saat ditemui di Polres Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023).

Fadil juga menyakini bahwa penyidik hanya akan berpatokan pada materi tindak pidana yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Sebagai contoh, setelah unsur pidana kasus penganiayaan itu telah terpenuhi maka Mario ditahan. Saat ini yang bersangkutan ditahan di Mapolres Jakarta Selatan. 

"Kami melihat materi dari tindak pidana yang dia lakukan. Unsurnya terpenuhi, kami tahan, kami proses," kata Fadil.

Mario Dandy Satrio sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Mario disangkakan menganiaya anak di bawah umur bernama David.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami telah menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Dalam kasus ini, kata Ade Ary, tersangka disangkakan Pasal 76c junto Pasal 80 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. Saat ini tersangka ditahan di sel Mapolres Metro Jakarta Selatan hingga 20 hari ke depan sejak awal ditahan.

"Kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," terang Ade Ary.

Pengurus Pusat GP Ansor, Jonathan, yang juga ayah David, korban penganiayaan mengatakan, telah menerima permintaan maaf dari keluarga tersangka. Namun, keluarga korban memastikan tidak ada perdamaian di kasus tersebut.

"Keluarga pelaku semalam datang minta maaf, saya maafkan. Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf," ujar Jonathan saat dihubungi oleh awak media, Rabu (22/2/2023).

Namun, Jonathan menegaskan bahwa proses hukum dalam kasus tersebut terus berlanjut. Mengingat setiap individu memiliki tanggung jawab masing-masing.

Untuk kondisi korban, menurut dia, masih belum sadarkan diri akibat  penganiayaan yang dilakukan tersangka. Karena itu ia menegaskan tidak ada kata damai dalam kasus tersebut. 

"Dua pelaku sudah di sel, tidak akan menempuh jalan damai. Proses hukum jalan terus," ucap Jonathan.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu, menjenguk David di Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta. Berdasarkan foto yang diunggah oleh Yaqut di media sosial, David masih terbaring di ruang perawatan lengkap dengan alat bantu seperti infus.

 

"Anak kader, anakku juga. Catat ini," kata Yaqut dalam pernyataannya di akun media sosial resminya, Kamis (23/2/2023). 

Yaqut memberikan pernyataan tersebut disertai dengan foto dirinya mengenakan baju batik dan tengah mengelus kepala dan mendoakan David di ruang perawatan Rumah Sakit. Sepintas David masih menggunakan selang sebagai bantuan pernapasan. Wajahnya juga tampak memar di bagian pipinya.

Selain itu, GP Ansor juga mendoakan kesembuhan David. "Kami semua mendoakan pulih kembali untuk David. Dan kami, mendambakan keadilan dalam penyelesaian kasus ini, tanpa intervensi!" kata pernyataan GP Ansor. 

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Yaqut Cholil Qoumas (@gusyaqut)

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement