REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ira Mambo kuasa hukum Herry Wirawan terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap belasan santriwati di Kota Bandung, akan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi yang diajukan sebelumnya ditolak hakim.
"Kami akan berdiskusi sama terdakwa dulu, upaya hukum PK dulu, baru grasi," ujarnya melalui sambungan telepon kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).
Dia mengaku, baru mendapatkan salinan putusan kasasi dari MA melalui Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (23/2/2023). Putusan tersebut menolak kasasi Herry Wirawan.
Ira mengatakan, akan segera bertemu dengan Herry Wirawan. "Secepatnya, nanti saya ke lapas dulu," katanya.
Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak meringankan vonis terhadap Herry Wirawan, pelaku pemerkosa para santri di Bandung Jawa Barat. Artinya, hukuman mati terhadap Herry si pemerkosa belasan santri itu sudah punya kekuatan hukum tetap.
Awalnya, Herry divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung setelah dituntut hukuman mati oleh jaksa. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung lalu mengabulkan banding yang diajukan jaksa pada April lalu.
Berkat hal ini, hukuman Herry menjadi vonis hukuman mati. Herry mencoba peruntunganannya dengan mengajukan kasasi ke MA demi mendapat keringanan hukuman.
Hanya saja, vonis Herry tetap tak berubah yaitu hukuman mati. "Tolak kasasi," tulis putusan kasasi di situs MA pada Selasa (3/1/2023).
Putusan ini diambil oleh hakim agung Sri Murwahyuni sebagai ketua majelis dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi. Sedangkan panitera penggantinya ialah Maruli Tumpal Sirait.