REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Jajaran Polresta Bandung menangkap DS (52 tahun) terkait kasus pencabulan dan pemerkosaan. Pria asal Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, itu ditangkap lantaran diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak kandungnya.
Tindak kekerasan seksual tersebut dilaporkan mulai terjadi setelah istri DS meninggal dunia pada 2021. Menurut Kepala Polresta (Kapolresta) Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, korban pertama tersangka adalah anak pertamanya, yang kini berusia 30 tahun.
“Korban pertama anak kesatu, dengan bujuk rayu dan ancaman tidak akan dinafkahi pelaku,” kata Kapolresta saat pengungkapan kasus di Markas Polresta Bandung, Kamis (23/2/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolresta mengatakan, tersangka melakukan kekerasan seksual terhadap anak pertamanya itu sebanyak tiga kali. Korban tidak berani melawan karena takut terhadap tersangka.
Bukan hanya anak pertama. Tersangka juga disebut melakukan kekerasan terhadap anaknya yang kini berusia 14 tahun. Modus tersangka, kata Kapolresta, mengajarkan kepada anaknya untuk menolak jika ada laki-laki yang menyentuh bagian sensitif.
Namun, Kapolresta mengatakan, tersangka mengajarkan sambil melakukannya kepada korban. Selain itu, kata dia, tersangka juga melakukan pemerkosaan kepada korban, di mana awalnya korban sedang tidur.
Kapolresta mengatakan, korban mengadukan perbuatan tersangka kepada kakaknya. Tersangka diminta tidak melakukan perbuatan serupa. Namun, kata Kapolresta, tersangka kembali melakukannya.
“Ayah mereka ini mengulangi perbuatannya. Oleh anak tertuanya dilaporkan kepada polisi,” kata Kapolresta.
Menurut Kapolresta, laporan kepada polisi itu masuk pada Januari lalu. Tersangka disebut melarikan diri. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka akhirnya bisa ditangkap pada Februari di salah satu tempat wilayah Kabupaten Garut.
Saat ditanya, tersangka DS mengaku telah melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak kandungnya. Ia mengaku tidak melihat dampak ke depan yang dialami anaknya akibat perbuatannya itu. “Merasa bersalah,” kata tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 undang-undang terkait perlindungan anak, dengan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun penjara. Tersangka dapat dikenakan tambahan hukuman sepertiga karena korbannya merupakan anak kandung dan masih di bawah umur.
Menurut Kapolresta, korban mengalami trauma. Korban akan mendapatkan pendampingan psikologis.