Kamis 23 Feb 2023 17:30 WIB

Polisi Ungkap Perdagangan Ilegal Kucing Hutan, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Polisi mendapati kotak kayu warna cokelat berisi satwa yang dilindungi, kucing hutan.

Seekor kucing hutan (ilustrasi). Satuan Reskrim Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal satwa liar jenis kucing hutan atau kucing kuwuk.
Foto: . ANTARA/Rahmad
Seekor kucing hutan (ilustrasi). Satuan Reskrim Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal satwa liar jenis kucing hutan atau kucing kuwuk.

REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG BARAT -- Satuan Reskrim Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal satwa liar jenis kucing hutan atau kucing kuwuk. Pengungkapan tersebut terjadi di Jalan lintas Muaradua Sumatra Selatan-Liwa Pekon (Desa) Bandar Baru, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat.

"Pada hari Rabu (22/2/2023) sekitar jam 11.00 WIB telah mengamankan seorang berinisial ED (40), warga Desa Sukaraja Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Lampung Barat AKP Ari Satriawan di Lampung Barat, Kamis (23/2/2023).

Baca Juga

Berawal dari informasi, akan ada pengiriman satwa liar yang dilindungi dari Kecamatan Mekakau Ilir kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatra Selatan yang akan dikirim ke Provinsi Lampung. Kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut.

"Pada saat di Jalan lintas Pekon Bandar Baru, tim melakukan pengecekan terhadap mobil yang dicurigai dan didapati sebuah kotak kayu warna cokelat berisi satwa liar," kata dia.

Setelah itu, polisi melakukan interogasi terhadap sopir dan penumpang terkait kotak yang berisi satwa liar. Setelah dilakukan interogasi mendalam ternyata pemilik kotak yang berisi kucing hutan tersebut adalah penumpang yang ada di dalam mobil.

"Mengetahui hal tersebut tim mengamankan sopir, penumpang, dan barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu ekor kucing hutan, satu unit mobil Avanza, dan kandang kayu. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebagaimana dimaksud pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement