REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ratusan warga Papua mengaku enggan dipimpin oleh orang yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. Tergabung dari kalangan pelajar, mahasiswa serta unsur tokoh masyarakat, mereka menggeruduk kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menuntut Mendagri memecat Plt Bupati Mimika Johannes Rettob . Sebabnya, orang tersebut sudah menjadi tersangka di Kejaksaan Tinggi Papua.
Koordinator massa aksi, Michael Himan, meminta agar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian segera mengambil sikap tegas terkait persoalan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, namun masih tetap menjabat dan menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Mimika.
Kasus ini sendiri terjadi semasa Johannes menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika. Mereka meminta Mendagri Tito Karnavian segera mencopot dan memberhentikan Johannes Rettob secara tidak hormat. “Plt Bupati Mimika sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan pesawat dan helikopter yang merugikan dan menggunakan anggaran pemerintah daerah Mimika sebesar Rp123 miliar pada tahun 2015. Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua dalam kasus korupsi tersebut," jelas Michael pada Kamis (23/2/2023).
Dalam aksi tersebut, massa sempat melakukan aksi bakar ban sebagai bentuk protes dan ketidakpuasan atas kondisi yang terjadi di Tanah Papua.
Pejabat-pejabat asli orang Papua yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi langsung ditangkap dan ditahan. Sementara Plt ini, yang secara status sudah menjadi tersangka tidak ditahan. “Apakah karena bukan orang asli Papua, dan apakah karena beliau itu adalah kader PDIP, sehingga memdapat previllage dan perlakuan istimewa dimata hukum?" papar Michael.
Usai menggelar aksi di Kementerian Dalam Negeri, massa kemudian menggeruduk kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Senada, mereka menuntut agar Kejagung segera menahan Plt Bupati Mimika dan memproses hukum kasus dugaan korupsi pesawat dan helikopter di Kabupaten Mimika pada tahun 2015 itu, dengan seadil-adilnya.
Kasubdit Penyidikan Tipikor dan TPPU Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Haryoko Ari Prabowo, sempat menerima perwakilan massa.
Ini adalah pertemuan ketiga setelah sebelumnya massa pernah datang ke sini dan diterima dengan tangan terbuka. “Pada prinsipnya sejak pertemuan teman-teman mahasiswa datang ke sini hingga kali ketiga ini yang jelas sudah ada progres yang signifikan. Awal waktu bapak-bapak datang dan melapor, yang bersangkutan masih berstatus belum tersangka, kemudian kedua dan ketiga rekan-rekan datang lagi yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, tentu ini adalah progres yang signifikan bukan?" kata Haryoko.
Menurut dia, keinginan para demonstran dan dirinya mewakili institusi Kejaksaan Agung saat ini sama.
"Kita sama-sama ingin kasus ini segera selesai dan yang salah segera diproses oleh hukum dengan seadil-adilnya dalam waktu cepat. Tentu hal serupa juga menjadi keinginan kita sebagai penegak hukum. Namun menahan seseorang dalam kasus korupsi itu perlu pertimbangan yang sangat matang dan tidak gegabah. Sehingga tidak berdampak pada kesalahan fatal yang akan terjadi dikemudian hari," tandasnya.