Kamis 23 Feb 2023 20:57 WIB

Cina Sepakati Penjualan Pesawat Latih Militer L-15 ke Uni Emirat Arab

L-15 sangat efisien untuk latihan di atas ketinggian dengan kemampuan tempur memadai.

Cina sepakati penjualan pesawat latih militer L-15 ke Uni Emirat Arab. ilustrasi
Foto: wikipedia.org
Cina sepakati penjualan pesawat latih militer L-15 ke Uni Emirat Arab. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Cina telah menyepakati penjualan beberapa pesawat latih militer jenis L-15 ke Uni Emirat Arab (UAE), menurut laporan media setempat. Kontrak kesepakatan penjualan pesawat tersebut sudah ditandatangani kedua belah pihak, kataAviation Industry Corp of China (AVIC) selaku produsen L-15 seperti dikutip media, Kamis (23/2/2023).

Namun, badan usaha milik negara yang bergerak di bidang industri kedirgantaraan itu tidak menyebutkan secara terperinci berapa unit L-15 yang dijual ke UAE. Menurut AVIC, L-15 buatannya itu merupakan pesawat latih tempur ringan yang dapat digunakan dalam pertempuran udara dan penyerangan darat, serta pelatihan bagi penerbangan jet tempur generasi keempat dan kelima.

Baca Juga

Pesawat itu sangat efisien untuk latihan di atas ketinggian dan memiliki kemampuan tempur yang memadai. Biaya operasional dan pemeliharaannya pun rendah.

"L-15 versi terbaru yang dikirimkan ke UAE itu juga berkemampuan mengisi bahan bakar di udara," menurut AVIC.

Pesawat yang dikembangkan di Nanchang, Provinsi Jiangxi, itu bermesin ganda dengan desain aerodinamis, serta dilengkapi radar pengendali tembakan rudal udara jarak menengah dan rudal jelajah anti kapal.

Kesepakatan itu menandai kali pertama bagi UAEuntuk memperkenalkan pesawat berawak buatan Cina. Sebelumnya, jenis drone tempur Cina memasuki pasar Timur Tengah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement