Kamis 23 Feb 2023 23:00 WIB

In Picture: Terdakwa Kasus Kanjuruhan Dituntut Tiga Tahun Penjara

Sidang tuntutan kasus Kanjuruhan digelar di PN Surabaya.

Red: Edwin Dwi Putranto

Terdakwa mantan Komandan Kompi I Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan (kanan) dalam sidang tuntutan kasus tragedi Stadion Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (23/2/2023) malam. Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman tiga tahun penjara kepada tiga terdakwa yaitu mantan Komandan Kompi I Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, mantan Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. (FOTO : ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Terdakwa mantan Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto (kiri) dalam sidang tuntutan kasus tragedi Stadion Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (23/2/2023) malam. Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman tiga tahun penjara kepada tiga terdakwa yaitu mantan Komandan Kompi I Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, mantan Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. (FOTO : ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Terdakwa mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi (kedua kiri) dalam sidang tuntutan kasus tragedi Stadion Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (23/2/2023) malam. Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman tiga tahun penjara kepada tiga terdakwa yaitu mantan Komandan Kompi I Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, mantan Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. (FOTO : ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sidang tuntutan kasus tragedi Stadion Kanjuruhan Malang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (23/2/2023) malam. 

Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman tiga tahun penjara kepada tiga terdakwa yaitu mantan Komandan Kompi I Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, mantan Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement