Kamis 23 Feb 2023 23:12 WIB

Dukung Pengembangan BPR, OJK Masih Susun Aturan Turunan UU P2SK

OJK sedang menyusun peraturan turunan UU P2SK

Logo Otoritas Jasa Keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya sedang menyusun peraturan turunan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK) untuk pengembangan usaha bank perekonomian rakyat (BPR).
Foto: dok. Republika
Logo Otoritas Jasa Keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya sedang menyusun peraturan turunan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK) untuk pengembangan usaha bank perekonomian rakyat (BPR).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya sedang menyusun peraturan turunan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK) untuk pengembangan usaha bank perekonomian rakyat (BPR).

"Saat ini OJK sedang menyusun peraturan turunan dari undang-undang tersebut yang merupakan angin segar bagi industri BPR/BPRS dalam mengembangkan usahanya," kata Dian dalam Seminar Virtual Peran BPR Pasca UU P2SK untuk Memperkuat Perekonomian Nasional yang dipantau di Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Baca Juga

Berdasarkan UU P2SK, BPR dan bank perekonomian rakyat syariah (BPRS) dapat melakukan kegiatan usaha baru antara lain transfer dana, penyertaan modal, dan penawaran umum di bursa efek. Dian menuturkan, UU P2SK mendukung pengembangan dan penguatan industri BPR/BPRS melalui perbaikan kelembagaan, penguatan pengawasan, pengembangan sumber daya manusia, dan penyempurnaan kegiatan usaha.

Dengan adanya penguatan dan perluasan kegiatan usaha, BPR/BPRS diharapkan dapat lebih berkembang dengan didukung oleh tata kelola yang baik. Oleh karena itu, selain menguatkan pada sisi perizinan dan pengaturan, OJK juga secara paralel menguatkan fungsi pengawasan baik secara tidak langsung maupun langsung.

Saat ini, industri BPR/BPRS menghadapi beberapa tantangan yakni dinamika isu global dan domestik, perubahan perilaku masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan, persaingan antarlembaga jasa keuangan serta isu mendasar terkait dengan tantangan struktural.

Ke depan, OJK akan terus mendorong konsolidasi untuk menciptakan BPR/BPRS yang memiliki ketahanan dan daya saing yang baik sehingga dapat mengantisipasi perubahan dan perkembangan industri keuangan serta meningkatkan peran dan kontribusi BPR/BPRS dalam penyediaan produk layanan keuangan kepada masyarakat. Menurut Dian, peran dan kontribusi BPR/BPRS masih sangat dibutuhkan baik dalam pembangunan daerah, pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), maupun penyediaan produk dan layanan keuangan kepada masyarakat untuk percepatan pertumbuhan ekonomi di daerah.

"BPR ini telah berperan penting tentu saja di dalam menyediakan produk dan layanan keuangan kepada masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah masing-masing," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement