REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan teman anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yakni S atau SLRPL (19) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan.
"Saat ini tersangka S atau SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis.
Ade Ary menuturkan, pengalihan status S yang awalnya dari saksi menjadi tersangka usai penyidik melakukan pendalaman berdasarkan fakta-fakta hingga barang bukti.
Polisi menerangkan sejumlah peran dari teman MDS yang turut menjadi tersangka, yakni menyetujui ajakan MDS menemaninya untuk memukuli korban.
Baca juga : Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak Masih Belum Sadar, Baru Respons Sesekali
Kemudian memberikan pendapat kepada MDS untuk menganiaya korban, merekam tindakan dengan telepon genggam, hingga membiarkan terjadi kekerasan dan tidak mencegahnya.
"S juga mencontohkan 'sikap tobat' (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang) atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," katanya menambahkan.
Sebelumnya, Ary menjelaskan penganiayaan terjadi pada Senin (20/2/2023) malam pukul 20.30 WIB, dan pihak kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima orang saksi, yakni SL, R, M, AGH, dan paman korban.
Kemudian juga pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban, dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.
Baca juga : Anak Tersangka, Ayah Dicopot dari Pejabat Pajak
Lalu, Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap pelat nomor polisi mobil yang dibawa tersangka pria berinisial MDS (20) pelaku penganiayaan terhadap korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, diduga sempat diubah dan tak sesuai izin.
Tersangka MDS disangkakan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Kini, polisi sedang memeriksa kamera pengawas (CCTV) dari olah TKP dan kondisi korban penganiayaan D (17) sudah membaik, antara lain sudah bisa menggerakkan anggota badan, setelah sebelumnya sempat koma.
View this post on Instagram