REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan teman anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yakni S atau SLRPL (19) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan.
"Saat ini tersangka S atau SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis.
Ade Ary menuturkan, pengalihan status S yang awalnya dari saksi menjadi tersangka usai penyidik melakukan pendalaman berdasarkan fakta-fakta hingga barang bukti.
Polisi menerangkan sejumlah peran dari teman MDS yang turut menjadi tersangka, yakni menyetujui ajakan MDS menemaninya untuk memukuli korban.