REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mario Dandy Satrio (20 tahun) resmi dikeluarkan dari Universitas Prasetya Mulya. Hal ini terkait kasus Mario yang kini menjadi tersangka setelah menganiaya Cristalino David Ozora atau David (17 tahun) hingga koma.
Mario dikeluarkan melalui keputusan rapat pimpinan pihak kampus yang ditandatangani Rektor Universitas Prasetya Mulya Disman Simandiuntak. Pernyataan tersebut diunggah di akun Instagram resmi @prasmul pada Jumat (24/2/2023).
"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," demikian pernyataan resmi kampus tersebut.
Pihak kampus juga terus memantau dari dekat kasus penganiayaan ini dan mengecam perbuatan yang dilakukan mantan mahasiswanya. "Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik dan peraturan yang tercantum dalam buku pedoman mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya," begitu isi pernyataan tersebut.
Pihak kampus turut prihatin dan mendoakan korban David yang masih terbaring tak sadarkan diri di rumah sakit agar segera pulih. "Seluruh sivitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya," demikian pernyataan kampus tersebut.