Kemenkumham DIY Siapkan Unit Kerja Keimigrasian di Dekat Bandara YIA
Red: Fernan Rahadi
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto | Foto: Kanwil Kemenkumham DIY
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta berencana menyiapkan unit kerja keimigrasian (UKK) di dekat Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulonprogo.
"Kami menyampaikan program di Kemenkumham, salah satunya adalah wacana untuk memberikan layanan keimigrasian di sekitar Kulonprogo dan Wates karena di sana ada Bandara YIA," kata Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto usai bertemu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Gedong Wilis, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (24/2/2023).
Rencana pembentukan UKK, menurut dia, berdasarkan sejumlah pertimbangan, di antaranya besarnya kapasitas YIA, penambahan jadwal penerbangan internasional di Bandara YIA, hingga adanya rencana pembangunan embarkasi haji di Kulonprogo.
Agung mengatakan dengan berdirinya UKK di Kulonprogo, diharapkan mampu mengurangi beban kerja di Kantor Imigrasi Bandara Adisutjipto.
Selain itu, kata dia, kantor unit tersebut juga sekaligus dapat mendekatkan pelayanan paspor dengan warga Kulonprogo dan sekitarnya.
"Selama ini, Bandara Kulonprogo masih dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Adisutjipto. Setiap hari mulai pukul 04.00 WIB kami harus membuka counter imigrasi di Bandara YIA, padahal pegawai kami kebanyakan tinggal di Yogyakarta. Jadi kami memiliki keinginan ada satu kantor imigrasi di sana," kata dia.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, kata Agung, mendukung wacana pembentukan UKK di Kulonprogo dengan harapan semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan keimigrasian.
"Beliau (Sri Sultan) sangat mendukung sekali tentang rencana kami untuk membuka layanan di Wates, dalam rangka kemudahan investasi, dan juga nantinya menjadi bagian dari pengamanan untuk pengawasan orang asing yang masuk ke DIY," kata dia.
Pembangunan UKK di Kulonprogo ini, menurut Agung, perlu dikoordinasikan dengan lintas Kementerian, utamanya dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
"Kami harus izin dulu ke kementerian. Kan itu membutuhkan proses, tapi tentunya ini harus kita mulai. Bagaimanapun harus kami lalui karena melibatkan Kementerian Keuangan dan KemenPAN-RB, yang kami harus lakukan pendekatan untuk minta izin," ujar Agung.