REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di MA yang menjerat Gazalba Saleh, Kamis (24/2/2023). Namun, Andi tak menghadiri pemeriksaan tersebut.
"Saksi tidak hadir dan kembali kami dapatkan informasi, saksi tersebut belum memberikan konfirmasi mengenai alasan ketidakhadirannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/2/2023).
Ali mengatakan, KPK pun akan segera menyiapkan penjadwalan dan pemanggilan ulang terhadap mantan Juru Bicara MA tersebut. Sebab, keterangannya dibutuhkan oleh penyidik.
Selain Andi, sambung dia, ada dua saksi lainnya yang juga sejatinya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Mereka adalah Pemeriksa Pertama Auditorat Utama Keuangan Negara V bernama Diana Siregar dan seorang swasta, yakni Ihsan Ibrahim Ehmad.
Namun, kedua saksi ini juga mangkir dari pemanggilan KPK. "Kedua saksi tidak hadir dan masih dilakukan penjadwalan kembali," ujar Ali.
Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA pada awal Desember 2022. Hal ini terungkap setelah KPK melakukan pengembangan penyidikan kasus suap yang melibatkan sejumlah pejabat di MA. Salah satunya, yakni Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.
Gazalba diduga melakukan pengondisian terhadap putusan kasasi Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang berkaitan dengan konflik di internal koperasi tersebut. Saat itu, Gazalba menjadi salah satu anggota majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman. Dalam putusannya, Budiman dihukum pidana selama lima tahun.
Selain Gazalba, dalam kasus ini KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka adalah Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan asisten Gazalba, Prasetio Nugroho (PN); dan staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN).
Hingga kini, jumlah tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA sebanyak 15 orang. Terbaru, KPK menahan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar, Wahyudi Hardi. Dia merupakan penyuap Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo.
Sementara itu, sembilan tersangka lainnya, yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, dua pengacara, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).