REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, kekayaan Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang mencapai Rp 56 miliar sulit diterima nalar jika penghasilannya hanya sebagai pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hanya saja menurutnya, sumber harta tidak hanya dari pegawai pajak.
"Kekayaan seseorang tidak hanya dari penghasilannya sebagai karyawan. Melainkan juga ada warisan dari orang tua misalnya," ujar dia kepada Republika.co.id, Jumat (24/2/2023).
Ia menilai, kewajaran kekayaan yang dimiliki RAT perlu dibuktikan. Kuncinya, kata dia, ada pada asas praduga tidak bersalah.
"Kita lihat hasil pemeriksaan Kemenkeu (Kementerian Keuangan) saja. Kabarnya KPK juga akan bicara soal LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) RAT," tuturnya.