REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Herry Wirawan terpidana mati kasus pelecehan seksual terhadap belasan santriwati di Kota Bandung telah dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) di Cirebon. Pemindahan dilakukan setelah kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) ditolak beberapa waktu lalu.
"Sudah dilaksanakan (pemindahan), kita laksanakan Jumat tanggal 10 Februari tahun 2023 ke Lapas Cirebon," ujar Kepala Rutan Kebonwaru Suparman saat dikonfirmasi, Jumat (24/2/2023).
Ia mengatakan Herry Wirawan dipindahkan bersama tujuh orang terpidana mati lainnya. Pemindahan Herry Wirawan ke Lapas Cirebon karena sudah terdapat putusan tetap.
"Ke Lapas Cirebon bersama tujuh orang lain (kasus) hukuman mati," katanya.
Sebelumnya, Ira Mambo kuasa hukum Herry Wirawan terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap belasan santriwati di Kota Bandung akan mempertimbangkan untuk mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi yang diajukan sebelumnya ditolak hakim.
"Kami akan berdiskusi sama terdakwa dulu, upaya hukum PK dulu, baru grasi," ujarnya melalui sambungan telepon kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).
Ia mengaku baru mendapatkan salinan putusan kasasi dari MA melalui Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (23/2/2023). Putusan tersebut menolak kasasi Herry Wirawan. Ira mengatakan akan segera bertemu dengan Herry Wirawan.
"Secepatnya, nanti saya ke lapas dulu," katanya.