Jumat 24 Feb 2023 17:06 WIB

KPK Klaim Temuan Pemeriksaan Harta Rafael Alun Disampaikan ke Itjen Kemenkeu

Laporan kekayaan Rafael Alun dinilai agak aneh dan dilaporkan ke KPK.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan perkembangan sejumlah perkara yang sedang ditangani penyidik, saat memberikan keterangan pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Saat ini KPK melakukan pengembangan penyidikan sejumlah kasus diantaranya kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua, kasus OTT pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta dan kasus korupsi pembangunan gereja di Mimika, Papua.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan perkembangan sejumlah perkara yang sedang ditangani penyidik, saat memberikan keterangan pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Saat ini KPK melakukan pengembangan penyidikan sejumlah kasus diantaranya kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua, kasus OTT pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta dan kasus korupsi pembangunan gereja di Mimika, Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Hal ini disampaikan untuk mengklarifikasi informasi yang menyebutkan adanya laporan dari PPATK ke KPK terkait profil keuangan yang tak sesuai atas nama Rafael.

"Atas LHKPN yang bersangkutan (Rafael Alun Trisambodo) pada tahun 2012 sampai dengan 2019, KPK pun telah melakukan pemeriksaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).

Baca Juga

Ali mengatakan, pihaknya pun telah mengantongi hasil pemeriksaan tersebut, tetapi ia tak memerincinya. Menurut dia, KPK bakal berkoordinasi dengan Inspektorat Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti temuan ini.

"Hasilnya telah disampaikan dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Kementerian Keuangan terkait untuk tindak lanjut berikutnya," klaim Ali.

Ali menambahkan, hal ini sebagaimana fungsi LHKPN KPK yang tidak hanya melakukan pemantauan kepatuhan pelaporan. Namun, juga pemeriksaan LHKPN dari para penyelenggara negara.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengirimkan laporan kekayaan mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2012. Dia mengatakan, ada transaksi keuangan yang agak aneh dari ayah Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan David.

"Biar diaudit. Laporan kekayaan yang bersangkutan di PPATK itu sudah dikirimkan oleh PPATK sejak tahun 2012, tentang transaksi keuangannya yang agak aneh," kata Mahfud kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).

Namun, Mahfud menyebut, KPK belum menindaklanjuti laporan tersebut. Lembaga antirasuah ini diharapkan dapat menangani laporan itu. "Tetapi oleh KPK belum ditindaklanjuti. Jadi itu saja. Biar sekarang dibuka oleh KPK," ujar Mahfud.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pun telah mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatan sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II. Dia dicopot dari jabatan di Kementerian Keuangan untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadap harta kekayaannya yang menjadi viral di media sosial setelah anaknya, Mario Dandy, terlibat kasus penganiayaan.

Sebelumnya, Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan kepada David, putra pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Jonathan Latumahina hingga koma. Perbuatannya ini diduga disulut kemarahan oleh sang pacar berinisial A, yang tak lain mantan David.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement