REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Hal ini disampaikan untuk mengklarifikasi informasi yang menyebutkan adanya laporan dari PPATK ke KPK terkait profil keuangan yang tak sesuai atas nama Rafael.
"Atas LHKPN yang bersangkutan (Rafael Alun Trisambodo) pada tahun 2012 sampai dengan 2019, KPK pun telah melakukan pemeriksaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).
Ali mengatakan, pihaknya pun telah mengantongi hasil pemeriksaan tersebut, tetapi ia tak memerincinya. Menurut dia, KPK bakal berkoordinasi dengan Inspektorat Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti temuan ini.
"Hasilnya telah disampaikan dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Kementerian Keuangan terkait untuk tindak lanjut berikutnya," klaim Ali.