Jumat 24 Feb 2023 17:53 WIB

Terdakwa Obstruction of Justice Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara

Irfan memiliki kinerja baik sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya.

Terdakwa kasus Obstraction of Justice, Irfan Widyanto (kiri), Chuck Putranto (kedua kiri) dan Baiquni Wibowo (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana di Jakarta, Rabu (19/10/2022). Ketiga terdakwa tersebut diantaranya mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum AKP Irfan Widyanto, mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait perintangan dalam proses penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus Obstraction of Justice, Irfan Widyanto (kiri), Chuck Putranto (kedua kiri) dan Baiquni Wibowo (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana di Jakarta, Rabu (19/10/2022). Ketiga terdakwa tersebut diantaranya mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum AKP Irfan Widyanto, mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait perintangan dalam proses penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Terdakwa kasus perintangan keadilan (obstruction of justice) dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto, divonis hukuman penjara selama 10 bulan. Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Jumat (24/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Widyanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, (maka) akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Baca Juga

Hakim menyatakan Irfan terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer. Yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim memertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan dalam putusan itu, salah satunya adalah Irfan seharusnya mempunyai pengetahuan yang lebih terkait tugas dan kewenangan dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang berkaitan dengan tindak pidana.

"Terdakwa merupakan salah satu penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, yang seharusnya menjadi contoh bagi penyidik lainnya. Namun, terdakwa malah turut dalam perbuatan yang menyalahi ketentuan perundangan," kata Afrizal.

Sementara itu, hal meringankan dalam putusan itu ialah Irfan pernah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan Akademisi Polisi (Akpol) terbaik tahun 2010.

Selain itu, dalam masa tugasnya, Irfan memiliki kinerja baik sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari dan dapat melanjutkan kariernya. "Terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa masih muda, serta mempunyai tanggungan keluarga," tegasnya.

Vonis hakim itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan pada Jumat, 27 Januari 2023. Sebelumnya, JPU menuntut Irfan Widyanto menjalani pidana penjara selama satu tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto selama satu tahun," kata JPU saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (27/1/2023).

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement