REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran membuka Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk uji coba. Meskipun masih uji coba, sejumlah layanan di MPP Pangandaran sudah bisa dimanfaatkan warga.
MPP tersebut berada di sekitar Alun-Alun Parigi, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pangandaran Undang Sohbarudin, saat ini terdapat 22 instansi yang membuka pelayanan di MPP Pangandaran.
Mencakup delapan instansi Pemkab Pangandaran, tujuh instansi vertikal, dua instansi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dua BUMN, dan tiga BUMD.
Undang mengatakan, sejauh ini tersedia 95 jenis pelayanan, di antaranya layanan perizinan dari instansi daerah atau provinsi, administrasi kependudukan, pengurusan pajak kendaraan, PDAM, Kementerian Agama, juga pengadilan.
“Layanan itu semua sudah bisa diakses oleh masyarakat. Sudah dibuka secara resmi juga oleh Pak Bupati,” kata Undang, saat dihubungi Republika, Jumat (24/2/2023).
Undang menyebut sudah ada masyarakat yang mengakses layanan di MPP Pangandaran. Sejauh ini, kata dia, paling banyak mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), pajak kendaraan, dan perizinan.
Undang berharap keberadaan MPP di Kabupaten Pangandaran ini dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai pelayanan publik karena sudah ada di satu tempat. “Jadi, tidak perlu bolak-balik lagi. Dalam satu gedung bisa mengurus segala keperluan,” ujar Undang.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata melakukan soft launching MPP, Rabu (22/2/2023). Bupati mengatakan, saat ini pembukaan MPP Pangandaran masih dalam tahap uji coba. Namun, pelayanan yang tersedia di MPP sudah bisa dimanfaatkan masyarakat.