REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak korban penganiayaan oleh anak pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Jumat (24/2/2023). Kedatangan pendamping korban dari LBH Ansor bermakud mengajukan permohonan perlindungan terhadap korban dan beberapa orang saksi yang mengetahui aksi kekerasan itu.
Anak pejabat Kemenkeu, Mario Dandy Satrio (20 tahun), menganiaya David (17) hingga koma dan harus mendapatkan perawatan medis. Aksi kekerasan ini viral di media sosial dan menjadi konsumsi publik.
"LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban, mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pasca aksi kekerasan fisik yang dideritanya," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Sabtu (25/2/2023).
Kehadiran LBH Ansor yang mendampingi keluarga korban dan beberapa orang saksi itu diterima langsung Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias bersama sejumlah pegawai LPSK.
Menurut perwakilan LBH Ansor, permohonan diajukan agar korban bisa mengakses perlindungan dari negara. Selain itu, pihak korban menginginkan kejadian ini harus diusut tuntas dan para tersangka dapat dihadirkan ke muka peradilan untuk pertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain korban, ada beberapa orang lain yang juga dimohonkan mendapatkan perlindungan LPSK. Mereka merupakan saksi dari kejadian penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Kemenkeu, David, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolian.
Hasto menambahkan, perlindungan diajukan untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan. Para saksi dilaporkan pihak korban khawatir akan adanya ancaman, mengingat keluarga tersangka merupakan pejabat Kemenkeu.
"Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan permohonan. Karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat," ujar Hasto.
Sementara dari korban sendiri, rencana segera mengajukan permohonan perlindungan untuk pendampingan, bantuan medis dan fasilitasi restitusi.