Sabtu 25 Feb 2023 13:03 WIB

Projo Akui Ada Celah Penundaan Pemilu Jika MK Putuskan Perubahan Proporsional

Projo berharap tahapan pemilu yang sudah berlangsung terganggu putusan MK.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Ketua Umum DPP Projo Budi Arie Setiadi (kanan) dan Sekjen DPP Projo Handoko (kiri) menghadiri Rakernas IV Projo di Jakarta, Minggu (16/9).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Ketua Umum DPP Projo Budi Arie Setiadi (kanan) dan Sekjen DPP Projo Handoko (kiri) menghadiri Rakernas IV Projo di Jakarta, Minggu (16/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Relawan Pro Jokowi (Projo) menolak perubahan sistem proporsional terbuka ke tertutup dalam Pemilu 2024. Sebab, perubahan lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan membuka celah untuk menunda pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.

"Apabila ditetapkan dengan sistem tertentu, kemudian nanti dan harus melakukan perubahan terhadap undang-undang segala macam, maka itu menjadi pintu masuk atau celah, sehingga memungkinkan terjadinya penundaan pemilu, itu kekhawatiran," ujar Sekretaris Jenderal Projo, Handoko dalam konferensi persnya di Kantor DPP Projo, Jakarta, dikutip Sabtu (25/2/2023).

Baca Juga

Ia mengatakan, saat ini terdapat gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK. Jika MK mengabulkan gugatan tersebut, ada peluang besar bahwa Pemilu 2024 akan menggunakan sistem proporsional tertutup.

Artinya masyarakat Indonesia tak akan lagi memilih calon legislatifnya, melainkan hanya mencoblos partai politiknya saja. Selanjutnya, partai politiklah yang akan menunjuk siapa kader yang akan menduduki kursi legislatif.