REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Relawan Pro Jokowi (Projo) menolak perubahan sistem proporsional terbuka ke tertutup dalam Pemilu 2024. Sebab, perubahan lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan membuka celah untuk menunda pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
"Apabila ditetapkan dengan sistem tertentu, kemudian nanti dan harus melakukan perubahan terhadap undang-undang segala macam, maka itu menjadi pintu masuk atau celah, sehingga memungkinkan terjadinya penundaan pemilu, itu kekhawatiran," ujar Sekretaris Jenderal Projo, Handoko dalam konferensi persnya di Kantor DPP Projo, Jakarta, dikutip Sabtu (25/2/2023).
Ia mengatakan, saat ini terdapat gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK. Jika MK mengabulkan gugatan tersebut, ada peluang besar bahwa Pemilu 2024 akan menggunakan sistem proporsional tertutup.
Artinya masyarakat Indonesia tak akan lagi memilih calon legislatifnya, melainkan hanya mencoblos partai politiknya saja. Selanjutnya, partai politiklah yang akan menunjuk siapa kader yang akan menduduki kursi legislatif.