REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta aparat penegak hukum memastikan pemenuhan hak korban dan saksi kasus penganiayaan melibatkan anak pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Mengingat keduanya masih di bawah umur.
"Dari kaca mata perlindungan anak, ada korban juga ada saksi (anak). Kami pesankan beberapa hal karena ini ada kaitannya dengan anak maka harus ditangani sebaik-baiknya," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (25/2/2023).
Ia mengharapkan proses penegakan hukum sesuai peraturan perundangan-undangan yakni sistem peradilan anak. Begitu juga terkait pemeriksaan saksi, kata dia, pemenuhan hak anak di antaranya didampingi penasihat hukum.
Meski saat ini kasus tersebut menjadi kewenangan penyidik, ia mengharapkan aparat penegak hukum untuk melaksanakan proses dengan penuh hati-hati, karena melibatkan anak. Tak hanya itu, ia juga mengharapkan dalam proses penegakan hukum tidak dilakukan secara terburu-buru tapi lebih cermat.