REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta aparat penegak hukum memastikan pemenuhan hak korban dan saksi kasus penganiayaan melibatkan anak pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Mengingat keduanya masih di bawah umur.
"Dari kaca mata perlindungan anak, ada korban juga ada saksi (anak). Kami pesankan beberapa hal karena ini ada kaitannya dengan anak maka harus ditangani sebaik-baiknya," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (25/2/2023).
Ia mengharapkan proses penegakan hukum sesuai peraturan perundangan-undangan yakni sistem peradilan anak. Begitu juga terkait pemeriksaan saksi, kata dia, pemenuhan hak anak di antaranya didampingi penasihat hukum.
Meski saat ini kasus tersebut menjadi kewenangan penyidik, ia mengharapkan aparat penegak hukum untuk melaksanakan proses dengan penuh hati-hati, karena melibatkan anak. Tak hanya itu, ia juga mengharapkan dalam proses penegakan hukum tidak dilakukan secara terburu-buru tapi lebih cermat.
"Kami mengingatkan penyidik untuk melaksanakan tugas ini dengan penuh kehati-hatian dengan mempertimbangkan proses sesuai dengan prosedur dan menyimpulkan dengan tepat, karena ini tidak hanya bisa ditarik dari sisi KUHP saja, tapi ada UU Perlindungan Anak," ujarnya.
Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya menetapkan dua tersangka penganiayaan terhadap D. Yakni anak pejabat DJP berinisial MDS dan temannya, berinisial S. MDS dan S ditetapkan sebagai tersangka setelah secara sadar melakukan penganiayaan pada Senin (20/2/2023) malam dan video penganiayaan tersebut viral di media sosial.
Polisi juga sudah melakukan tes urine terhadap keduanya yang hasilnya negatif narkoba. Penyidik juga memeriksa saksi lain yakni berinisial A, perempuan di bawah umur yang merupakan mantan kekasih D serta kini diketahui menjadi kekasih MDS.
Kasus penganiayaan tersebut kian melebar dan mengungkap fakta baru. Sebab, Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk mencopot ayah dari MDS, Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing II.
Sri Mulyani mengatakan pencopotan Rafael didasarkan pada Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selain soal penganiayaan, Rafael juga disorot karena kerap memamerkan gaya hidup mewah anak dan hartanya yang tembus Rp 56 miliar.
Sedangkan D selaku korban penganiayaan sampai saat ini masih menjalani perawatan karena belum sadarkan diri. D merupakan putra petinggi GP Ansor.