Ahad 26 Feb 2023 14:28 WIB

Politikus Dukung Pasal Pembunuhan Berencana Jerat Mario Dandy Satriyo

Politikus Hanura mendukung pasal pembunuhan berencana untuk jerat Mario Dandy Satriyo

Red: Bilal Ramadhan
Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dihadirkan dalam rilis yang digelar Kepolisian di Polres Jakarta Selatan.
Foto: Ali Mansur/Republika
Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dihadirkan dalam rilis yang digelar Kepolisian di Polres Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Hukum DPP Partai Hanura Serfasius Serbaya Manek mendukung penerapan pasal percobaan pembunuhan berencana kepada Mario Dandy Satriyo.

Serfasius mengaku setuju Mario dijerat dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. Mario Dandy Satriyo (20 tahun) merupakan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Anshor Cristalino David Ozora (17).

Baca Juga

"Dari perspektif kami, tindakan kejam Dandy terhadap David lebih relevan dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan berencana, bukan sekadar penganiayaan. Jadi hukumannya berat, maksimal 15 tahun penjara," kata Serfasius, Ahad (26/2/2023).

Dia mencermati tindakan Dandy dari pemberitaan, video dan keterangan polisi, maka tiga unsur percobaan pembunuhan berencana sudah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Juncto Pasal 53 KUHP.