Ahad 26 Feb 2023 18:07 WIB

Motif Kasus, Kapolres: Dandy Lampiaskan Kemarahan kepada David

Kapolres Jaksel sebut motif penganiayaan Dandy karena melampiaskan kemarahan ke David

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dihadirkan dalam rilis yang digelar Kepolisian di Polres Jakarta Selatan.
Foto: Ali Mansur/Republika
Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dihadirkan dalam rilis yang digelar Kepolisian di Polres Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Diduga motif Mario Dandy Satrio (20 tahun) anak dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penganiayaan dengan keji terhadap anak di bawah umur bernama Crytalino David Ozora (17 tahun) karena rasa kesal dan amarah. Mario menaruh rasa kesal terhadap David yang diduga melakukan perbuatan tidak mengenakan kepada kekasihnya, berinisial AGH (15 tahun).

"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita perilaku saudari AGH, bahwa AGH telah mengalami suatu perbuatan atas hal yang tidak baik," jelas Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya.

Baca Juga

Mendengar aduan tersebut, kata Ade Ary, Mario yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka melampiaskan amarahnya kepada korban dengan melakukan kekerasan memukul dan menendang berkali-kali tubuh korban. Akibat penganiayaan keji itu korban harus dilarikan ke rumah sakit dan hingga saat ini belum sadarkan diri. Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) lalu.

Namun kemudian pihak penyidik menemukan fakta baru. Disebutnya orang yang pertama memberikan informasi jika kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA. Maka dengan demikian, AGH yang juga sebagai mantan kekasih dari David tidak mengadukan langsung perbuatan David ke Mario. 

Pada tanggal 17 Januari 2023 APA melaporkan kepada Mario bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari David. Mendengar kabar itu, lalu Mario mengkonfirmasi langsung kepada AGH.

Lalu AGH pun membenarkan jika dirinya mendapat perlakuan tidak baik oleh korban. Sehingga melalui AGH Mario dapat bertemu dengan korban dan melakukan penganiayaan keji. 

"Setelah dibenarkan (oleh AGH) itulah yang membuat tersangka MDS emosi dan mengajak anak korban untuk bertemu," terang Ade Ary Syam Indradi. 

Hanya saja, pihak kepolisian belum membeberkan dugaan perbuatan David yang dianggap tidak menyenangkan terhadap AGH. Diduga akibat perbuatan korban terhadap saksi AGH yang memicu amarah Mario yang kemudian melakukan perbuatan keji tidak manusiawi terhadap David. Saat ini pihak masih mendalami perbuatan tersebut. "Masih kita dalami," tutur Ade Ary.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement