Ahad 26 Feb 2023 20:09 WIB

Pasangan Mahasiswa Unand Pelaku Pelecehan Dinonaktifkan dari Kampus

Pasangan mahasiswa pelaku pelecehan dinonaktifkan dari Universitas Andalas.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Bilal Ramadhan
Universitas Andalas. Pasangan mahasiswa pelaku pelecehan dinonaktifkan dari Universitas Andalas.
Universitas Andalas. Pasangan mahasiswa pelaku pelecehan dinonaktifkan dari Universitas Andalas.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Universitas Andalas (Unand) akan menonaktifkan 2 sejoli mahasiswa  terduga pelaku pelecehan terhadap 12 mahasiswa. Sekretaris Unand, Henmaidi, mengatakan keputusan penonaktifan ini sesuai rekomendasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand.

Pelecehan itu dilakukan dengan modus saling kirim konten foto atau video hasil rekaman terduga pelaku saat menginap di kos temannya. Pelaku membuka baju korban dan mengambil foto serta video saat korban tertidur. 

Baca Juga

"Satgas sudah mengeluarkan rekomendasi kepada pimpinan (rektor) untuk segera nonaktifkan kedua terlapor. Satgas PPKS juga sedang merumuskan rekomendasi atas kasus ini," kata Henmaidi, Ahad (26/2/2023).

Henmaidi menyebut Unand tidak mentolerir segala macam bentuk tindakan pelecehan, pelanggaran norma, etika dan hukum. Sehingga sejak kasus  ini dilaporkan akhir Desember 2022, Satgas PPKS langsung melakukan pemeriksaan. 

"Ini clear sikap Unand. Satgas PPKS langsung bertugas untuk melakukan pemanggilan, pemeriksaan 2 orang terlapor, 12 orang korban dan 4 saksi. Semua proses sudah dijalani," ujar Henmaidi.

Dari hasil pemeriksaan Satgas PPKS Unand, telah didapat bukti-bukti terjadinya pelecehan.  Kepada Satgas kata Henmaidi, mahasiswa yang menjadi terlapor juga telah mengakui perbuatannya. 

"Kita tunggu keputusan dari pimpinan, mungkin dalam waktu dekat rektor akan mengeluarkan keputusan penonaktifan," kata Henmaidi menambahkan.

Sebelumnya, pasangan mahasiswa Unand ini melakukan pelecehan dengan menyebarkan foto-foto tak pantas dari teman-temannya demi melampiaskan hasrat mereka. Total jumlah korban ada 12 orang.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengatakan pihaknya sudah memproses kasus ini sampai ke tahap penyidikan. 

"Kami gelar perkara untuk penetapan status yang bersangkutan (dua mahasiswa). Memang yang terlibat keduanya," kata Andry.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement