REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam ajaran Islam diharamkan memelihara anjing di dalam rumah. Tapi, jika ada umat Islam yang memelihara anjing untuk berburu atau menggembala ternak diperbolehkan. Begitu juga jika anjing itu dipelihara di luar rumah sebagai penjaga juga diperbolehkan.
نْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ [رواه مسلم وأبو داود]
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga ternak, berburu dan bercocok tanam, maka pahalanya akan berkurang setiap satu hari sebanyak satu qirath.” (HR Muslim dan Abu Dawud).
Jadi, sebenarnya dalam Islam anjing tidak boleh dipergunakan kecuali untuk tiga fungsi tersebut. Namun, para ulama menarik satu ‘illah (kausa hukum) berupa kemanfaatan dalam berinteraksi dengan anjing. Jika terdapat suatu manfaat tertentu yang bersifat halal, maka anjing boleh digunakan.
Oleh karena itu beberapa ulama kemudian memberlakukan kausa tersebut kepada fungsi anjing lainnya, seperti menjaga rumah dan menjadi hewan pelacak. Di luar kepentingan itu, Islam menutup rapat celah-celah untuk memelihara anjing.
Lalu mengapa Islam mengharamkan memelihara anjing di dalam rumah?
Berdasakan penjelasan para ulama, anjing diharamkan dipelihara di dalam rumah karena air liurnya najis. Sains juga telah menyatakan bahwa air liur anjing ternyata juga dapat menimbulkan berbagai macam penyakit. Di antaranya adalah penyakit hydrophobia, yaitu ketakutan berlebihan terhadap air.
Kontak dengan liur anjing juga dapat menularkan penyakit lain yang tidak kalah fatal yaitu rabies. Jadi, secara alami memelihara anjing sebagai hewan peliharaan itu salah. Jika ada orang Muslim yang tetap memelihara anjing di dalam rumah, maka dia bukan lah Muslim yang taat.
Jika ingin menjadi Muslim yang taat, maka harus setuju kepada apa yang diajarkan Rasulullah SAW bahwa memelihara anjing di dalam rumah itu haram, dan air liur anjing hukumnya najis besar atau najis mughalladzah.
Karena itu, Rasulullah Saw bersabda:
طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ، أُوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ
“Sucinya bejana kamu yang dijilat anjing adalah dengan cara mencucinya sebanyak tujuh kali dan yang pertama dengan tanah.” (Mutafaqqun ‘alaih).
Selain itu, di zaman sekarang hal itu juga dibuktikan oleh sains bahwa jika bejana yang telah dijilat anjing dicuci secara normal, ternyata bakterinya masih ada. Bakterinya baru hilang jika dicuci dengan tanah. Jadi, dapat dibayangkan jika seekor anjing masuk rumah dan kemudian menjilat semua barang-barang di dalam rumah, tentu akan semuanya akan najis dan kotor.
Namun, meskipun anjing haram dipelihara di dalam rumah, Rasulullah SAW tidak membenci anjing. Bahkan, dalam suatu riwayat diceritakan bahwa Rasulullah SAW pernah memerintahkan seorang sahabat untuk menjaga anjing supaya tidak ada satu tentara pun yang menyakiti mereka.