REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Minuman keras (miras) hukumnya adalah haram mutlak dalam Islam. Namun demikian sebelum Islam diturunkan, apakah seluruh bangsa Arab kuno mengkonsumsi miras?
Syekh Aidh Al-Qarni dalam kitab Sentuhan Spiritual menjelaskan, miras atau khamar dan segala minuman yang memabukkan dalam tradisi Arab kuno disebut sebagai ‘Ummu Al-Khabaits’ (biang keburukan). Maka orang-orang terpadang dan cerdas di kalangan bangsa Arab kuno tidak mengkonsumsinya.
Mereka justru menjauhi dan melarangnya untuk dikonsumsi. Di antara mereka adalah Hatim At-Tha’I, Zaid bin Amr bin Nufail, dan Harim bin Sanan. Minuman keras di kala itu sering juga disebut dengan istilah al-makruhah (yang dibenci), al-qabihah (kotor).
Ketika Islam muncul, Allah mengharamkan miras dalam kitab-Nya. Rasulullah SAW juga mengharamkan miras sebagaimana dalam sebuah hadis, “Apabila banyak memabukkan, maka sedikit saja (dikonsumsi) haram,”.
Suatu ketika seorang lelaki Yaman mendatangi Rasulullah dan mengajukan sebuah pertanyaan. Ia menanyakan hukum tentang kebiasaan orang-orang di Yaman yang meminum anggur dari perasan jagung.
Oleh kaum di sana, minuman semacam ini biasa disebut bir. Lalu Rasulullah berkata, “Apakah itu memabukkan?”. Lelaki Yaman itu menjawab ‘Ya’. Lalu Rasulullah SAW bersabda, “Semua yang memabukkan haram. Sesungguhnya Allah mempunyai ketetapan bagi orang yang minum minuman memabukkan. Yakni Allah akan menuangkan padanya thin al-khabal (keringat ahli neraka, atau perasan penghuni neraka),”.