REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Operasi laut South Sea Operation menyita sebanyak 209 bungkus sabu dengan perkitaan berat 309 kg dari kapal ikan yang berlayar di perairan Samudra Hindia. Operasi ini digelar oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, penindakan ini berawal dari diterimanya informasi dari BNN, terdapat narkotika dalam sebuah kapal yang berlayar menuju pesisir barat Sumatra dan Laut Selatan Jawa dari arah perairan Samudra Hindia. Menindaklanjuti informasi itu, dibentuk tim gabungan Bea Cukai dan BNN untuk melaksanakan operasi laut South Sea Operation yang melibatkan kapal patroli laut Bea Cukai BC 30004 dan BC 7002.
"Petugas menemukan kapal target pada sekitar 96 nautical mill dari garis Pantai Selatan Banten serta melakukan pemeriksaan umum dokumen anak buah kapal (ABK) dan permukaan kapal. Selanjutnya, petugas melaksanakan pengamanan tersangka, yaitu delapan orang ABK warga negara Iran dan penarikan kapal," ujar dia dilansir website Kemenkeu, Senin (27/2/2023).
Kapal ditarik dan disandarkan di dermaga PT Indah Kiat Merak Kota Cilegon yang merupakan area pengawasan Bea Cukai Merak. Kemudian, petugas melaksanakan pemeriksaan kapal dengan anjing pelacak K-9 Bea Cukai dan BNN, serta meminta keterangan para ABK.
Diketahui narkoba disembunyikan di concealment kapal, dan setelah dilakukan pembongkaran di dinding ruang palka tengah dekat mesin didapati 309 bungkus sabu. Saat ini, barang bukti narkotika dan tersangka telah diamankan petugas Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut.
Nirwala menambahkan, pemerintah memberikan perhatian terhadap penanganan atas penyalahgunaan narkoba. Hal ini mengingat efek domino akibat penyalahgunaan narkoba semakin beragam dan usaha untuk mengatasinya bukanlah langkah yang mudah untuk dilaksanakan.
Kata dia, untuk penanggulangan peredaran narkotika, diperlukan upaya yang terpadu dan komprehensif yang meliputi upaya preventif, represif, terapi, dan rehabilitasi oleh semua pihak, termasuk aparat penegak hukum. "Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya akan terus berupaya memperketat pengawasan atas masuknya narkotika ke Indonesia, sebagai pengejawantahan fungsi kami sebagai community protector," tandasnya.