REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghukum terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana penjara 2 tahun, Senin (27/2/2023). Hukuman tersebut dijatuhkan terhadap mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri itu, terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).
Hakim menyatakan Agus bersalah melakukan perbuatan sabotase, dan pengamanan alat-alat bukti berupa CCTV di lokasi terjadinya perencanaan dan pembunuhan di lingkungan rumah Saguling III 29, dan di Duren Tiga 46, Jakarta Selatan (Jaksel). Dalam melaksanakan perbuatannya tersebut, hakim mengatakan, Agus menjalankan perintah dari Ferdy Sambo yang bukan kewenangannya.
Hakim menyatakan Agus terbukti melanggar Pasal 33 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 tahun,” begitu kata hakim saat membacakan vonis dan putusan di PN Jaksel, Senin (27/2/2023). Hakim dalam putusannya, juga menghukum Agus dengan denda Rp 20 juta. Atau pidana kurungan tambahan selam 3 bulan.
Hukuman terhadap Agus ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya, meminta hakim menghukum Agus dengan penjara selama 3 tahun.
Namun, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keringanan yang membuat Agus cukup menjalani pidana sesuai amar putusan. Beberapa pertimbangan yang meringankan perbuatan Agus sebagai perintah dari Ferdy Sambo selaku atasan yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen).
Pun disebutkan, perbuatan Agus tersebut dilakukan bersama-sama atasannya langsung, yakni terdakwa Hendra Kurniawan, yang saat itu sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen). Dalam pertimbangan lainnya, melihat Agus belum pernah melakukan tindak pidana lain sebelum kasus ini. Pun disebutkan hakim Agus, adalah kepala keluarga yang memiliki tanggung jawab sebagai penafkah.
Adapun untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun. Hakim dalam putusannya menguatkan tuntutan jaksa yang mendesak Hendra dipidana karena melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan oleh karenanya, dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata hakim saat membacakan vonisnya di PN Jaksel, Senin (27/2/2023).
Hakim dalam amarnya juga menghukum Hendra dengan denda Rp 27 juta. Dalam putusan, hakim menerangkan, Sambo memerintahkan Hendra untuk melakukan pengamanan CCTV yang berada di sekitar lokasi pembunuhan Brigadir J di rumah Duren Tiga 46, dan juga di areal rumah tinggal Sambo di Saguling III 29 di Jaksel. Perintah Sambo, Hendra laksanakan dengan memerintahkan para bawannya untuk melakukan pengamanan CCTV yang menjadi alat bukti elektronik dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.