Terdakwa kasus Obstruction of Justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan berjalanm memasuki ruang pengadilan untul mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). (FOTO : ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Anak terdakwa kasus Obstruction of Justice Hendra Kurniawan, Amanthy Fahimah Hanin (kanan) menangis usai mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). (FOTO : ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Terdakwa kasus Obstruction of Justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan berjalanm memasuki ruang pengadilan untul mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). (FOTO : ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan, mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Majelis hakim memvonis mantan karo Paminal Propam Polri tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.
sumber : ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Advertisement