REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polres Metro (Polrestro) Bekasi segera memanggil perusahaan jasa pembiayaan (leasing) kendaraan bermotor yang beroperasi di Kabupaten Bekasi. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Benediktus Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, pemanggilan itu menyusul pengembangan kasus penangkapan enam debt collector (DC) pada Ahad (26/2/2023).
Adapun enam orang yang ditangkap dicurigai bertindak premanisme dengan berkedok debt collector, yang selama ini beroperasi di Kabupaten Bekasi. "Jika berdasarkan pengembangan leasing harus dipanggil kita panggil," kata Twedi saat dihubungi Republika.co.id di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/2/2023).
Twedi memastikan, pihaknya akan mengawal langsung penanganan kasus itu karena telah menyita perhatian masyarakat. Apalagi, penagih utang secara paksa itu telah mengambil unit kendaraan bermotor milik warga. Untuk itu, pihaknya akan memastikan penyelidikan kasus enam debt collector yang ditangkap diusut sampai tuntas.
"Saya koordinasi dengan Kasat Reskrim untuk penanganan lebih lanjut," kata Twedi. Hanya saja, ia mengaku belum mendapat informasi enam debt collector tersebut bekerja untuk satu perusahaan atau dari leasing berbeda.
Dia berjanji akan segera menyampaikan jika laporan lengkap ke masyarakat jika telah mendapatkan informasi secara lengkap. "Laporannya belum lengkap dari Kasat Reskrim. Mohon waktunya," katanya
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Gogo Galesung telah menangkap enam debt collector yang mengambil unit kendaraan bermotor kepada masyarakat secara paksa. Mereka ditangkap karena tidak bisa menunjukkan surat legalitas dari pihak perusahaan leasing.
"Pelaku langsung melakukan perampasan kendaraan dan membuat kecewa warga," kata Gogo kepada wartawan, Ahad. Gogo memastikan Polrestro Bekasi tidak akan membiarkan segala tindakan premanisme, termasuk pengambilan unit secara paksa.