REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi permintaan banyak pihak agar rancangan undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan menjadi undang-undang. Jelasnya, DPR saat ini tengah dalam masa reses hingga 13 Maret mendatang.
"Reses ini kan berakhir pada 13 Maret, kita akan agendakan Rapim dan Bamus untuk membahas berbagai macam hal yang masih gantung atau belum selesai pada masa sidang kemarin. Kami akan bahas itu dan kami akan tindak lanjuti sesuai mekanisme yang ada," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/2/2023).
Adapun Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT Willy Aditya menyampaikan, RUU PPRT hadir untuk bisa memberikan keadilan kepada para pekerja rumah tangga. Khususnya mereka yang bekerja dalam sektor domestik.
"UU Nomor 13 tahun 2003 itu sangat diskriminatif karena mereka yang bekerja di sektor domestik atau rumah tangga itu tidak pernah diakui sebagai pekerja. Maka UU ini adalah UU yang mencoba memberikan perlindungan hukum untuk mengatasi kasus diskriminasi, kekerasan, perbudakan bahkan yang terjadi pada pekerja rumah tangga," ujar Willy.
RUU PPRT diharapkan bisa berikan jembatan untuk jaminan pekerja rumah tangga di Indonesia. Kendati, sudah ada Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang mengatur perlindungan PRT, tetapi aturan tersebut dinilai tidak cukup kuat.
"Maka UU ini mencoba memberikan jembatan walaupun sudah ada Kemnaker tapi tidak cukup kuat untuk memberikan perlindungan dan hukuman pada kasus diskriminasi, kekerasan dan perbudakan pada pekerja rumah tangga," ujar Willy.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menuturkan saat ini RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) berada dalam daftar yang diprioritaskan pada tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif oleh DPR. Menurutnya hal itu sebagai wujud komitmen dan upaya keras pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga.
Jokowi memperkirakan jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia sendiri mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan haknya sebagai pekerja. Terlebih lagi selama 19 tahun RUU PPRT belum disahkan.
“Saya dan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga,” kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/1/2023).