Senin 27 Feb 2023 16:08 WIB

Polisi Akui tak Ingin Terburu-buru Naikkan Status Teman Dekat Mario Dandy Berinisial AGH

AGH diduga mengadu kepada Mario soal perlakuan kurang baik dari korban.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dihadirkan dalam rilis yang digelar Kepolisian di Polres Jakarta Selatan.
Foto: Ali Mansur/Republika
Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dihadirkan dalam rilis yang digelar Kepolisian di Polres Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kekasih dari tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio, berinisial AGH (15 tahun) hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi. Pihak penyidik mengaku enggan terburu-buru menaikkan status AGH meski yang bersangkutan diduga ada tempat kejadian perkara saat peristiwa penganiayaan yang menimpa Crytalino David Ozora (17 tahun).

"Kita masih menunggu (status AGH). Nanti akan disampaikan penyidik," ujar Kabid Humas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/2/2023).

Baca Juga

Menurut Trunoyudo, penyidik hati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Karena itu, dia meminta publik untuk menunggu hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik. Pernyataan itu disampaikannya untuk menjawab desakan publik di media sosial yang meminta AGH segera ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap David.

Sebelumnya, Pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jakarta, mendesak penyidik untuk segera menetapkan AGH sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan anak pejabat pajak tersebut. Hingga saat ini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan dua tersangka, yaitu Mario dan temannya berinisial SRLPL (19 tahun).

"Kami minta kepada pihak kepolisian (Polres Jaksel) untuk segera menangkap saudari AGH yang diduga dalang penganiayaan David, atau pelaku lainnya yang terlibat," ujar Ainul.

Dalam kasus penganiayaan ini, Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Sementara itu, SRLPL disangkakan dengan Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Diduga SRLPL berperan sebagai provokator hingga merekam adegan penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) lalu. Awalnya AGH diduga sebagai sosok yang pertama yang mengadu kepada Mario jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Pada 17 Januari 2023 AGH melaporkan kepada Mario mendapat perlakuan tak baik dari David. Mendengar kabar itu, lalu Mario mengkonfirmasi langsung kepada AGH. Lalu AGH pun membenarkan jika dirinya mendapat perlakuan tidak baik oleh korban. Sehingga melalui AGH, Mario dapat bertemu dengan korban dan melakukan penganiayaan keji.

"Setelah dibenarkan (oleh AGH) itulah yang membuat tersangka MDS emosi dan mengajak anak korban untuk bertemu," tutur Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement