Senin 27 Feb 2023 16:26 WIB

Melalui Kuasa Hukumnya, Mario Dandy Minta Maaf Secara Lisan ke David di RS Mayapada

Kuasa hukum hanya 15 menit berada di RS Mayapada kemudian meninggalkan lokasi.

Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dihadirkan dalam rilis yang digelar Kepolisian di Polres Jakarta Selatan.
Foto: Ali Mansur/Republika
Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dihadirkan dalam rilis yang digelar Kepolisian di Polres Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tersangka penganiaya sekaligus anak pejabat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Mario Dandy Satriyo (MDS) mengaku meminta maaf kepada korban David (D) secara lisan. Permintaan maaf itu disampaikan melalui kuasa hukumnya di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Kami mewakili Mario ingin menyampaikan permohonan maaf secara lisan kepada David sekaligus keluarganya," kata kuasa hukum MDS, Dolfie Rompas saat ditemui di lokasi, di Jakarta, Senin (27/2/2023).

Baca Juga

Dolfie menuturkan permintaan maaf ini baru disampaikan lantaran MDS harus melalui serangkaian pemeriksaan. Ia mengeklaim Mario Dandy baru bisa memiliki kesempatan pada Senin ini.

Terlebih, menurut dia, permintaan maaf ini spontan dilakukan usai orangtua Mario, Rafael Alun Trisambodo telah menyampaikan permintaan maafnya melalui video. Selain minta maaf, pihaknya turut prihatin dan mendoakan kesehatan D agar cepat pulih seperti sedia kala.

"Kami belum sempat bertemu, mungkin kondisinya belum saatnya kita untuk datang karena rumah sakit mungkin belum izinkan," ujarnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, kuasa hukum MDS hanya sekitar berada 15 menit di Rumah Sakit Mayapada kemudian meninggalkan lokasi. Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya menetapkan dua tersangka penganiayaan terhadap D, yakni anak pejabat DJP berinisial MDS dan temannya, berinisial S.

MDS dan S ditetapkan sebagai tersangka setelah secara sadar melakukan penganiayaan pada Senin (20/2/2023) malam dan video penganiayaan tersebut beredar viral di media sosial. Polisi juga sudah melakukan tes urine terhadap keduanya yang hasilnya negatif narkoba.

Penyidik juga memeriksa saksi lain yakni perempuan di bawah umur berinisial AGH (15 tahun) yang merupakan mantan kekasih D serta kini diketahui menjadi kekasih MDS.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada sejumlah saksi, yakni R, M, AGH, dan paman korban.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement